EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Satgas PKH Kuasai Kembali 47.000 Hektare Lahan di Sumut Setelah 18 Tahun

Sumber foto EKOIN

Satgas PKH Kuasai Kembali 47.000 Hektare Lahan di Sumut Setelah 18 Tahun

Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH mengeksekusi 47.000 hektare lahan kelapa sawit di Kabupaten Padanglawas dan Padanglawas Utara, Sumatera Utara, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah sejak 2007, dan kini dikelola oleh PT Agrinas Palma setelah penyerahan berjenjang dari Kementerian Kehutanan dan BUMN.

Agus DJ oleh Agus DJ
28 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO — Eksekusi fisik lahan seluas 47.000 hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padanglawas (Palas) dan Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 25 April 2025. Proses ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 26 April 2025, bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2462/K/Pid/2006, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 12 Februari 2007.

“Jumat 25 April 2025, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Satgas PKH telah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas kurang lebih 47.000 Ha di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara,” kata Harli.

Lahan yang dieksekusi sebelumnya dikuasai oleh Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan dan PT Torganda dengan luas sekitar 23.000 hektare, serta 24.000 hektare lainnya oleh Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda. Eksekusi tersebut juga mencakup seluruh bangunan di atas lahan yang kini kembali berada dalam penguasaan negara.

“Eksekusi dimaksud dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara, yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama kurang lebih 18 tahun,” ungkap Harli. Ia menegaskan kehadiran negara dalam proses ini sebagai bentuk penegakan kewibawaan hukum.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Setelah proses pengambilalihan, lahan diserahkan oleh Satgas PKH kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, lahan tersebut diserahkan ke Kementerian BUMN dan akhirnya dikelola oleh PT Agrinas Palma, mengingat area tersebut telah ditanami kelapa sawit.

“Dan diserahkan kembali untuk kemudian dikelola oleh PT. Agrinas Palma, mengingat di kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit,” terang Harli.

Proses pengambilalihan PT Torganda turut disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Letjen Ricard Tampubolon, Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, Asisten I Panguhum Nasution, Kejari Palas Sirang, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Roni Samtana, serta Kapolres Tapsel dan Padanglawas.

Plank penguasaan kembali lahan telah dipasang di lokasi sebagai penanda resmi peralihan pengelolaan lahan. Harli juga menambahkan bahwa aspirasi masyarakat, termasuk para karyawan PT Torganda, akan ditampung oleh Satgas PKH. Ia memastikan adanya peluang agar pekerja tetap dapat bekerja di bawah manajemen baru.

“Satgas PKH juga akan menampung aspirasi masyarakat dan para karyawan PT. Torganda yang rencananya akan tetap dipekerjakan,” kata Harli.

Dalam penutupnya, Harli mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Bila terdapat hal-hal yang perlu disampaikan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia,” pungkasnya.

Tags: Brigjen Roni SamtanaDL SitorusFebrie AdriansyahHarli SiregarJampidsusKejaksaan AgungKementerian BUMNKementerian KehutananMahkamah AgungPT Torus GandaSatgas PKH
Post Sebelumnya

Warga Rela Antre Sejak Dini Hari Demi Seragam Oranye PPSU

Post Selanjutnya

“BNI Perkuat Customer Experience Lewat Program Shopping Race Nasional”

Agus DJ

Agus DJ

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Post Selanjutnya
“BNI Perkuat Customer Experience Lewat Program Shopping Race Nasional”

"BNI Perkuat Customer Experience Lewat Program Shopping Race Nasional"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.