EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Hotman Paris Beserta Orang Tua Kandung Nadiem Dampingi Sidang Praperadilan Nadiem

Hotman Paris Beserta Orang Tua Kandung Nadiem Dampingi Sidang Praperadilan Nadiem

Sidang praperadilan Nadiem Makarim resmi dimulai di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).

Irvan oleh Irvan
3 Oktober 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim resmi dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) pukul 13.08 WIB. Sidang perdana ini dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan, sementara kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris bersama timnya hadir mendampingi. Sejumlah awak media tampak memenuhi ruang sidang utama untuk meliput jalannya persidangan.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, melalui kuasa hukumnya meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung RI tidak sah. Permohonan ini diajukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Berita Menarik Pilihan

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Nasib Sial Mulyono: Baru Terima Dua Kardus Duit dari Venasius Jenarus

Nono anwar makarim ayah dari nadiem turut hadir dalam sidang praperadilan nadiem makarim

Sidang praperadilan Nadiem Makarim menghadirkan kuasa hukum utama Hotman Paris Hutapea yang ditunjuk langsung oleh Nadiem. Meski tidak hadir, kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, tampak hadir di ruang sidang untuk memberikan dukungan moral.

BACA JUGA: Penyidik Jampidsus Siap Hadapi Sidang Praperadilan Terkait Status Tersangka Nadiem Makarim

Menurut pihak keluarga, ketidakhadiran Nadiem disebabkan kondisi kesehatan yang belum sepenuhnya pulih, meskipun kini disebut mulai membaik.

 

Keberatan Kuasa Hukum

Dalam persidangan, kuasa hukum menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan pada 4 September 2025, bertepatan dengan hari penahanannya. Mereka menilai langkah tersebut cacat hukum.

 

“Bahwa sejak diterbitkannya Sprindik tanpa menyebutkan identitas tersangka pada tanggal 20 Mei 2025, termohon baru menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025,” ujar kuasa hukum di ruang sidang.

 

Selain itu, penahanan Nadiem didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 yang diterbitkan di hari yang sama. Kuasa hukum menyebut proses itu tidak sesuai prosedur dan dilakukan secara sewenang-wenang.

 

Mereka menambahkan bahwa penetapan tersangka tidak disertai hasil audit resmi dari BPKP mengenai kerugian negara. Padahal audit merupakan syarat utama dalam kasus tindak pidana korupsi.

 

“Bahwa secara de facto, pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, BPKP masih melakukan pendalaman dan belum menerbitkan hasil audit resmi,” lanjut kuasa hukum.

 

Petitum Permohonan

Selain keberatan terhadap penetapan tersangka, pihak Nadiem juga meminta hakim membatalkan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Kejagung. Mereka menilai surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Mei 2025 tidak sah.

 

Kuasa hukum turut mempersoalkan identitas pekerjaan Nadiem yang tercantum dalam surat penetapan tersangka sebagai karyawan swasta. Padahal, Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024.

 

Dalam petitumnya, pihak Nadiem memohon agar hakim:

1. Menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

2. Membatalkan seluruh surat perintah penyidikan.

3. Menghentikan proses penyidikan dan penahanan.

4. Mengeluarkan Nadiem dari tahanan.

5. Memulihkan nama baik dan kedudukan hukum Nadiem.

 

 

Lebih jauh, pihak Nadiem juga menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan 2019-2022, yang dijadikan dasar tuduhan, tidak termasuk dalam RPJMN 2020-2024 dan tidak memiliki alokasi anggaran resmi.

 

“Program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 tidak tercantum dalam RPJMN, yang merupakan dokumen resmi pembangunan nasional,” ucap kuasa hukum.

 

Selain itu, mereka meminta agar bila perkara berlanjut ke pokok perkara, penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

 

Sidang praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda jawaban dari pihak Kejaksaan Agung. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung b belum menyampaikan tanggapan resmi dalam persidangan.

Tags: Hotman Pariskasus korupsiKejaksaan Agunglaptop ChromebookPN Jakarta Selatansidang praperadilan Nadiem Makarim
Post Sebelumnya

Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-80 TNI Tahun 2025

Post Selanjutnya

Jelang KOPLING 2025, Menteri Maman Sambut Antusias Kolaborasi Koplo dan UMKM*

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pembacaan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kepada media usai pembacaan...

uru Bicara KPK Budi Prasetyo menunjukkan barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar yang dikemas dalam dua kardus hasil OTT di Kalimantan Selatan, Kamis (5/2/2026).

Nasib Sial Mulyono: Baru Terima Dua Kardus Duit dari Venasius Jenarus

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

KPK mencatat total barang bukti mencapai sekitar Rp1,5 miliar, termasuk dana yang diduga sudah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi oleh...

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung, Muhammad Syarifuddin (tengah), saat memberikan pengarahan kepada para Kajari dan Kasi Pidsus se-Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (4/2/2026).

Jampidsus Ultimatum Jaksa Se-Sulsel: Sekali Kena Hukuman Disiplin, Karier Tamat

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Peringatan tegas itu disampaikan Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung RI, Muhammad Syarifuddin, saat memberikan pengarahan langsung di Baruga Adhyaksa...

Post Selanjutnya
Jelang KOPLING 2025, Menteri Maman Sambut Antusias Kolaborasi Koplo dan UMKM*

Jelang KOPLING 2025, Menteri Maman Sambut Antusias Kolaborasi Koplo dan UMKM*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.