Jakarta, ekoin.co – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan bersih-bersih terhadap oknum jaksa yang bermain perkara dan melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga marwah Korps Adhyaksa. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan jika mengetahui ada tindakan tercela yang dilakukan oknum jaksa.
“Jaksa Agung meminta masyarakat kalau ada yang mengetahui terkait tindakan tercela dari aparat penegak hukum kejaksaan, mohon dilaporkan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Diketahui, beberapa waktu lalu KPK menangkap tiga oknum jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) melalui operasi tangkap tangan (OTT). Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat kepala dinas.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tiga oknum jaksa di wilayah Banten sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penanganan perkara pidana umum di persidangan.
Meski demikian, Kejagung tetap berkomitmen dengan integritas tinggi dalam penegakan hukum terkait penanganan setiap kasus korupsi tanpa pandang bulu sebagai bentuk loyalitas dan profesional serta proporsional terhadap kepercayaan publik dengan program prioritas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu Kejagung juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika ada oknum jaksa yang nakal dimanapun, baik ditingkat kabupaten atau kota, provinsi dan pusat. Pelaporan tersebut dapat dikirim langsung ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung.
“Kami memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat,” tegasnya.
Kejagung tak akan mengabaikan ataupun melakukan pembiaran perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum jaksa.
“Kami tidak akan mendiamkan, akan segera kita tindaklanjuti. Ini momentum bagi kejaksaan untuk membersihkan dan menjadi seleksi alam nanti,” tutur Anang.
Sementara itu, Anang menyebut seluruh satuan kerja (Satker) di Korps Adhyaksa untuk meningkatkan pengawasan melekat dalam penanganan perkara, dan juga pembinaan bagi jaksa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.
“Yang jelas kita meminta kepada seluruh satker, para Kajati, Kajari, untuk mengawasi, dan melakukan pengawasan melekat terhadap penanganan setiap perkara dan pelayanan hukum yang berintegritas dan profesional,” ucap Anang. (*)





