Jakarta, ekoin.co – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Dalam kasus tambang nikel tersebut, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pihak-pihak dari instansi terkait dan perusahaan tambang.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang nikel di Sultra, telah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Desember 2024. Pihak Kejagung mengambil alih penanganan kasus rasuah yang merugikan negara triliunan rupiah.
Kejagung mulai melakukan penyidikan sejak Agustus hingga September 2025. Kasus dugaan korupsi tersebut terkait kawasan hutan lindung yang seharusnya tidak boleh dijadikan lokasi pertambangan nikel.
Tim penyidik Pidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain di Konawe Utara, kantor pemerintahan daerah setempat, serta sejumlah tempat di Jakarta.
“Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa diduga adanya pemberian izin tambang nikel kepada sejumlah perusahaan untuk beroperasi di area yang berstatus hutan lindung, dengan melibatkan kerja sama berbagai pihak lintas instansi.
Dalam proses penyidikan, kata Anang, diduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin tambang yang diduga melanggar ketentuan tata kelola kawasan hutan lindung.
Dengan adanya pemberian izin tambang nikel, ditaksir menimbulkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp2,7 triliun, serta dugaan aliran suap senilai Rp 13 miliar.
Anang mengungkapkan, dalam kasus tersebut, kuat dugaan adanya keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara selaku pihak yang menerbitkan IUP terhadap sedikitnya 17 perusahaan pertambangan nikel.
Penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan, memeriksa saksi, serta menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung kerugian negara secara pasti.
“Tim Gedung Bundar sudah melakukan pemeriksaan, juga sudah melakukan penggeledahan, baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe Utara, dan juga di Jakarta,” tegas Anang.
Meski perkara ini memiliki keterkaitan dengan kasus lama yang pernah ditangani KPK, Kejagung menegaskan bahwa penyidikan saat ini dengan rentang waktu 2013–2025 dan tidak semata-mata berfokus pada satu individu.
“Karena selain memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, tetapi juga diketahui perusahaan-perusahaan itu melakukan penambangan dengan memasuki kawasan hutan lindung yang merugikan negera,” ujarnya.
Publik kini menunggu perkembangan lanjutan, termasuk penetapan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini turut menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang mengkritik penghentian perkara oleh KPK. (*)





