EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendengarkan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendengarkan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Eksepsi Nadiem Makarim: Bantah Korupsi Laptop, Klaim Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun

Admin EKOIN.CO oleh Admin EKOIN.CO
5 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Ekoin.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim hukum Nadiem Makarim langsung melayangkan nota keberatan (eksepsi). Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam teknis pengadaan karena kapasitasnya sebagai menteri hanya sebatas merumuskan kebijakan secara makro.

“Jaksa mencampuradukkan kewenangan menteri dengan jabatan struktural di bawahnya. Kami memohon majelis hakim untuk membatalkan dakwaan ini dan segera mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan,” ujar Ari Yusuf Amir saat membacakan eksepsi.

Argumen Penghematan Anggaran Dalam nota pembelaannya, Ari justru memaparkan fakta yang berbanding terbalik dengan dakwaan jaksa.

Berita Menarik Pilihan

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

Menurutnya, pemilihan sistem operasi ChromeOS alih-alih Windows sebenarnya telah menghemat anggaran negara setidaknya sebesar Rp1,2 triliun. Hal ini dikarenakan ChromeOS tidak memerlukan biaya lisensi yang mahal.

“Penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan karena sistem operasinya tanpa biaya lisensi. Berbeda dengan Windows yang mensyaratkan biaya sekitar 50 hingga 100 dolar AS per perangkat,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Ari juga mengkritik metode perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Ia menuding jaksa tidak konsisten karena menganggap pengadaan CDM sama sekali tidak bermanfaat sehingga dihitung sebagai kerugian total (total loss).

Selain itu, ia menyayangkan hasil audit BPKP baru diterbitkan dua bulan setelah penetapan tersangka.

Rincian Dakwaan Jaksa Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady dalam dakwaannya membedah rincian kerugian negara senilai Rp2,1 triliun tersebut menjadi dua bagian utama:

  1. Kemahalan harga (mark-up) pengadaan Chromebook sebesar Rp1,56 triliun.
  2. Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi pendidikan sebesar Rp621 miliar.

Jaksa mendakwa Nadiem melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai Nadiem bertanggung jawab atas penyimpangan spesifikasi dan mekanisme pengadaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk penggunaan dasar hukum RPJMN yang dianggap keliru dalam kronologi proyek.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Nadiem Makarim.

Tags: Ari Yusuf AmirBerita Hukum.Chrome Device ManagementChromebookKemendikbudristekkorupsi digitalisasi pendidikanNadiem MakarimPengadilan TipikorSidang Korupsi Laptop
Post Sebelumnya

Promosi Jabatan Polri: Deretan Penyidik KPK yang Kini Jadi Kapolres, Boy Jumalolo Pimpin Tangsel

Post Selanjutnya

Bukan Urusan Rakyat Lagi, DPR Siapkan Skenario ‘Formula Hibrida’ untuk Tentukan Nasib Gubernur dan Bupati

Admin EKOIN.CO

Admin EKOIN.CO

Berita Terkait

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

oleh Noval Verdian
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22...

Penyidik OJK serahkan tahap II kasus pidana sektor keuangan ke Kejari Jaksel. (Dok. Humas OJK)

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

OJK memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid lintas lembaga yang memungkinkan kasus ini terus berjalan hingga ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

Gus Yaqut dan Gus Alex Tak Kunjung Masuk Sel, Ada Apa dengan KPK?

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Penyidik KPK terlihat mulai kendor usut kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dua tersangka...

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer di persidangan. (Foto: Ridwansyah)

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan...

Post Selanjutnya
Ilustrasi surat suara

Bukan Urusan Rakyat Lagi, DPR Siapkan Skenario 'Formula Hibrida' untuk Tentukan Nasib Gubernur dan Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.