Jakarta, ekoin.co – Nama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, disebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Penyebutan tersebut disampaikan saat JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
JPU mengungkapkan, proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2021 mencakup kebutuhan 431.730 unit laptop Chromebook, yang bersumber dari anggaran DIPA sebanyak 189.165 unit dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 242.565 unit.
Jaksa menilai pengadaan itu dilakukan tanpa kajian pembentukan harga satuan yang memadai.
“Bahwa kebutuhan laptop Chromebook tahun 2021 sebanyak 431.730 unit, tanpa dilakukan kajian pembentukan harga satu unit laptop Chromebook,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menjelaskan bahwa Agustina, yang saat itu masih menjabat anggota Komisi X DPR RI, bertemu dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad.
Pertemuan berlangsung sebelum dan sesudah proses penganggaran DIPA, sekitar Agustus 2020 hingga April 2021, di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Agustina Wilujeng Pramestuti bertemu dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad untuk membahas pengadaan TIK tahun 2021,” ujar jaksa.
Dalam pertemuan itu, menurut JPU, Agustina menanyakan kemungkinan keterlibatan pihak yang dikenalnya dalam proyek pengadaan. Jaksa mengutip pernyataan dalam dakwaan, “Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan, ‘Apakah teman-teman saya bisa bekerja?’.”
Menanggapi hal tersebut, Nadiem Makarim disebut meminta agar pembahasan teknis disampaikan kepada Hamid Muhammad.
Selanjutnya, Hamid mengarahkan Agustina untuk bertemu dengan Jumeri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal di Kemendikbudristek.
Jaksa menyebut Agustina kemudian menghubungi Jumeri melalui pesan WhatsApp dengan menyebut nama Nadiem.
“Saya bertemu dengan Mas Menteri dan Pak Hamid, direkomendasikan untuk bertemu Pak Dirjen,” demikian isi pesan yang dibacakan jaksa. Pesan itu dibalas Jumeri dengan jawaban, “Monggo, siap Ibu.”
Menurut dakwaan, Agustina menitipkan tiga nama pengusaha agar dilibatkan dalam pengadaan laptop Chromebook tahun 2021.
Ketiga nama tersebut adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Jaksa menegaskan, titipan nama tersebut disampaikan kepada sejumlah pejabat Kemendikbudristek, antara lain Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), dan Purwadi Sutanto (Direktur SMA).
“Beberapa pejabat tersebut beberapa kali menerima titipan nama pengusaha dari Agustina Wilujeng Pramestuti untuk mengerjakan pengadaan TIK laptop Chromebook tahun 2021,” ujar JPU.
Dalam dakwaan yang sama, jaksa merinci nilai keuntungan yang diterima perusahaan-perusahaan tersebut. PT Bhinneka Mentari Dimensi disebut memperoleh Rp281,67 miliar, PT Tera Data Indonusa (Axioo) Rp177,41 miliar, dan PT Zyrexindo Mandiri Buana sebesar Rp41,17 miliar.
Jaksa juga menyebut, perkara pengadaan laptop Chromebook ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.
Menanggapi penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Agustina Wilujeng Pramestuti membantah menerima keuntungan dari proyek pengadaan Chromebook.
Pernyataan itu disampaikan saat diwawancarai di Rumah Sakit Umum Daerah KRMT Wongsonegoro, Semarang, Rabu (17/12/2025).
“Saya ingin sampaikan bahwa saya tidak menerima apa pun dalam perkara tersebut,” kata Agustina.
Ia menilai penyebutan namanya merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Agustina kembali menegaskan tidak ada aliran dana yang diterimanya terkait proyek tersebut.
“Saya membaca beberapa rilis yang ada, dan di situ juga disebutkan bahwa saya tidak menerima apa pun,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai pengenalan terhadap para pengusaha yang disebut jaksa, Agustina enggan memberikan penjelasan lebih jauh. “Saya belum bisa banyak menjelaskan. Yang jelas, saya tidak menerima apa pun,” ucapnya.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa terkait proyek pengadaan TIK periode 2019–2022. (*)





