Jakarta, ekoin.co – Terpidana kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016–2020, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua atas vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sidang PK kedua tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Pemohon PK adalah Hasnaeni Moein, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.
Hasnaeni mengajukan PK kedua dan mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menerima keuntungan dari perkara korupsi yang menjeratnya.
Ia juga mengaku telah menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hal tersebut.
Sidang PK kedua dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasnaeni hadir di lokasi dengan pengawalan petugas Imigrasi dan anggota Brimob.
Sidang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026. Permohonan PK kedua sebelumnya didaftarkan pada 4 Desember 2025.
Hasnaeni menyatakan PK kedua diajukan untuk mencari keadilan dan membuktikan klaim bahwa dirinya tidak menikmati hasil dari dana yang diselewengkan dalam perkara tersebut.
Saat tiba di pengadilan, Hasnaeni menyampaikan pernyataannya kepada awak media.
“Saya sudah menulis surat terbuka kepada Bapak Presiden. Saya sebagai ibu tunggal yang membesarkan anak-anak saya, justru dituduh sebagai koruptor. Mudah-mudahan saya bisa menunjukkan bahwa saya tidak bersalah,” kata Hasnaeni.
Ia juga menyebutkan bahwa selama menjalani masa tahanan, dirinya terus beribadah dan berharap PK kedua ini dapat mengubah putusan.
“Sejak di dalam penjara saya terus berdoa kepada Allah agar diberi petunjuk dan saya bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra membenarkan pendaftaran permohonan PK tersebut.
“Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni. Permohonan itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” kata Andi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Sebelumnya, Hasnaeni telah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 menolak permohonan tersebut dan menyatakan putusan sebelumnya tetap berlaku.
Dalam perkara ini, Hasnaeni divonis 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 3 September 2023. (*)





