EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Terpidana kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016–2020, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas

Terpidana kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016–2020, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas

Ajukan PK Kedua, Hasnaeni si Wanita Emas Klaim Tak Nikmati Dana Hasil Korupsi Waskita

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
7 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Terpidana kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016–2020, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua atas vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sidang PK kedua tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Pemohon PK adalah Hasnaeni Moein, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.

Hasnaeni mengajukan PK kedua dan mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menerima keuntungan dari perkara korupsi yang menjeratnya.

Ia juga mengaku telah menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hal tersebut.

Berita Menarik Pilihan

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

Sidang PK kedua dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasnaeni hadir di lokasi dengan pengawalan petugas Imigrasi dan anggota Brimob.

Sidang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026. Permohonan PK kedua sebelumnya didaftarkan pada 4 Desember 2025.

Hasnaeni menyatakan PK kedua diajukan untuk mencari keadilan dan membuktikan klaim bahwa dirinya tidak menikmati hasil dari dana yang diselewengkan dalam perkara tersebut.

Saat tiba di pengadilan, Hasnaeni menyampaikan pernyataannya kepada awak media.

“Saya sudah menulis surat terbuka kepada Bapak Presiden. Saya sebagai ibu tunggal yang membesarkan anak-anak saya, justru dituduh sebagai koruptor. Mudah-mudahan saya bisa menunjukkan bahwa saya tidak bersalah,” kata Hasnaeni.

Ia juga menyebutkan bahwa selama menjalani masa tahanan, dirinya terus beribadah dan berharap PK kedua ini dapat mengubah putusan.

“Sejak di dalam penjara saya terus berdoa kepada Allah agar diberi petunjuk dan saya bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra membenarkan pendaftaran permohonan PK tersebut.

“Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni. Permohonan itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” kata Andi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Sebelumnya, Hasnaeni telah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 menolak permohonan tersebut dan menyatakan putusan sebelumnya tetap berlaku.

Dalam perkara ini, Hasnaeni divonis 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 3 September 2023. (*)

Tags: Ajukan PK KeduaBerita Korupsi TerbaruDana Hasil Korupsiekoin.coHasnaeniHasnaeni MoeinInfo HukumKorupsi Waskita BetonPengadilan Tipikor Jakarta PusatPeninjauan KembaliPK Kedua HasnaeniPrabowo SubiantoProyek WaskitaPT Misi Mulia MetricalWanita Emas
Post Sebelumnya

Juventus Menang 3-0 atas Sassuolo, Jonathan David Akhiri Puasa Gol

Post Selanjutnya

IHSG Ditutup Menguat Tipis ke 8.944, Sektor Industri Melonjak 2,40 Persen

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

oleh Noval Verdian
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22...

Penyidik OJK serahkan tahap II kasus pidana sektor keuangan ke Kejari Jaksel. (Dok. Humas OJK)

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

OJK memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid lintas lembaga yang memungkinkan kasus ini terus berjalan hingga ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

Gus Yaqut dan Gus Alex Tak Kunjung Masuk Sel, Ada Apa dengan KPK?

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Penyidik KPK terlihat mulai kendor usut kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dua tersangka...

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer di persidangan. (Foto: Ridwansyah)

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan...

Post Selanjutnya
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mencatatkan penguatan pada akhir perdagangan Rabu (7/1/2026)

IHSG Ditutup Menguat Tipis ke 8.944, Sektor Industri Melonjak 2,40 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.