JAKARTA, Ekoin.co – Ancaman delisting atau penghapusan pencatatan saham membayangi sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2026.
Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk segera melakukan perombakan total terhadap perusahaan plat merah yang kinerjanya kian memburuk.
Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, menegaskan bahwa otoritas bursa harus tetap tegas menegakkan aturan pasar modal tanpa memandang status kepemilikan negara.
Menurutnya, status BUMN bukan berarti kebal dari sanksi delisting jika memang tidak lagi memenuhi ketentuan.
“Fokusnya jangan hanya menyelamatkan harga saham. Yang jauh lebih penting adalah memastikan restrukturisasi perusahaan dilakukan secara cepat, transparan, profesional, dan akuntabel,” tegas Firnando dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026).
Firnando menilai, delisting—baik secara sukarela maupun paksaan (forced delisting)—adalah bagian dari mekanisme disiplin pasar yang wajar.
Langkah ini justru diperlukan untuk melindungi kepentingan investor publik dan menjaga integritas pasar modal Indonesia dari emiten bermasalah.
“Delisting bukan akhir segalanya, itu mekanisme pasar. Yang krusial adalah bagaimana restrukturisasi dijalankan secara sungguh-sungguh dan tepat waktu agar fundamental perusahaan kembali sehat,” imbuhnya.
Sentil Peran Danantara Firnando juga menyoroti peran Danantara, entitas pengelola dan konsolidator BUMN yang baru dibentuk.
Ia berharap Danantara mampu bertindak sebagai “dokter” yang disiplin dalam mengawal proses restrukturisasi, bukan sekadar menjadi alat penyelamatan sementara.
“Danantara jangan hanya menjadi alat penyelamatan jangka pendek. Mandatnya adalah membenahi BUMN secara serius agar benar-benar kompetitif dan berdaya saing,” pungkasnya.
Komisi VI DPR RI memastikan akan memperketat pengawasan terhadap proses pembenahan ini, mulai dari tata kelola manajemen (GCG), struktur utang yang membengkak, hingga perubahan model bisnis BUMN agar lebih adaptif di tengah persaingan global.





