JAKARTA, Ekoin.co — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan besar perjudian online yang terhubung dengan praktik akses ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam operasi tersebut, Polri menyita uang dan aset dengan nilai fantastis mencapai Rp96,7 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen, dan aset lainnya ditampilkan kepada publik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selain penyitaan aset, penyidik juga telah memblokir dan mengamankan dana senilai Rp59,1 miliar yang tersebar di berbagai rekening terkait jaringan judi online tersebut.
“Ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap aliran dana hasil perjudian online yang disamarkan melalui berbagai modus transaksi keuangan,” ujar Trunoyudo.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin bersama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memutus mata rantai ekonomi ilegal di ruang digital.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan, masing-masing berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK.
Para tersangka diduga memiliki peran penting dalam operasional jaringan judi online, mulai dari pengelolaan sistem, akses ilegal, hingga pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatan. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan yang lebih luas.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik perjudian online yang dinilai merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.





