EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Amankan Rp100 Miliar dari Biro Perjalanan Haji Terkait Korupsi Kuota Haji Eks Menag 

Yudi Permana oleh Yudi Permana
11 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah mengamankan uang tunai sekitar Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Uang tersebut berasal dari pengembalian sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji yang diduga terkait aliran dana dalam perkara tersebut.

Pengembalian dilakukan secara sukarela sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan jumlah dana yang telah diamankan masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang berjalan.

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Ini masih akan terus bertambah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berita Menarik Pilihan

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

KPK mengimbau PIHK, biro travel, maupun asosiasi yang merasa terlibat atau menerima aliran dana terkait kasus ini agar bersikap kooperatif dan menyerahkan uang tersebut kepada penyidik.

“KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi.

Terkait besaran kerugian negara, KPK menyampaikan masih menunggu hasil penghitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Proses audit dilakukan untuk memastikan nilai kerugian akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diduga menyalahi ketentuan undang-undang.

“Dalam perkara dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama saat itu.

“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama,” kata Budi.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah adanya lobi pemerintah kepada Arab Saudi.

Namun, KPK menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota tambahan yang dialokasikan untuk haji khusus.

KPK juga mendalami dugaan adanya praktik “uang percepatan” yang melibatkan oknum di Kementerian Agama dan pihak travel haji khusus dalam pengurusan keberangkatan jemaah tanpa antrean sesuai ketentuan.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Tags: Biro Perjalanan HajiEks Menagkorupsi kuota hajiKPKRp100 miliartravelYaqut Cholil Qoumas
Post Sebelumnya

Roy Suryo Laporkan Tujuh Orang ke Polda Metro soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Post Selanjutnya

Persebaya Kalahkan Malut United 2-1 di Pekan ke-17 Super League 

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

oleh Noval Verdian
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22...

Penyidik OJK serahkan tahap II kasus pidana sektor keuangan ke Kejari Jaksel. (Dok. Humas OJK)

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

OJK memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid lintas lembaga yang memungkinkan kasus ini terus berjalan hingga ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

Gus Yaqut dan Gus Alex Tak Kunjung Masuk Sel, Ada Apa dengan KPK?

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Penyidik KPK terlihat mulai kendor usut kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dua tersangka...

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer di persidangan. (Foto: Ridwansyah)

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan...

Post Selanjutnya
Persebaya Kalahkan Malut United 2-1 di Pekan ke-17 Super League 

Persebaya Kalahkan Malut United 2-1 di Pekan ke-17 Super League 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.