Jakarta, ekoin.co – Pelaku berinisial TP (26) warga Bahari, Jakarta Utara berhasil diringkus Satreskrim Polsek Cempaka Putih saat melakukan aksi pencurian dengan modus pecahkan kaca mobil, Senin 12 Januari 2026 malam.
“Pelaku ini spesialis melakukan pencurian barang – barang yang ada di mobil dengan cara memecahkan kaca,” ucap Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suprayogo saat diwawancarai, Selasa 13 Januari 2026.
Suprayogo mengatakan tertangkapnya pelaku berawal saat petugas dari polsek Cempaka Putih tengah melakukan patroli. Saat melintas, petugas melihat pelaku tengah memecahkan kaca mobil Toyota Fortuner warna hitam.
Awalnya pelaku yang mengendarai motor Trail itu mengelak telah melakukan kejahatan jalanan pecah kaca mobil. Namun setelah digeledah ditemukan obeng untuk melakukan aksi pecah kaca.
“Petugas yang melihat aksi kejahatan pelaku pun langsung ditangkap anggota,” singkatnya.
Suprayogo mengatakan dari pengakuan pelaku. aksi kejahatan pecah kaca sudah lebih dari satu kali dilakukan. Pelaku diketahui melakukan aksi kejahatannya di wilayah Jakarta Pusat.
“Barang bukti yang diamankan obeng yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil, pecahan kaca dan motor trail pelaku,” ucap Suprayogo.
Suprayogo mengatakan hasil kejahatan pelaku digunakan untuk membeli narkotika dan kebutuhan hidup sehari – hari. Diketahui pelaku tidak memiliki catatan kriminal.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (*)





