EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Suasana konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta tanpa kehadiran tersangka, menyusul berlakunya KUHAP baru yang melarang penayangan tersangka di hadapan publik sebagai bagian dari perlindungan hak asasi dan asas praduga tak bersalah.

Suasana konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta tanpa kehadiran tersangka, menyusul berlakunya KUHAP baru yang melarang penayangan tersangka di hadapan publik sebagai bagian dari perlindungan hak asasi dan asas praduga tak bersalah.

KUHAP 2025 Ubah Wajah KPK, Tersangka Tak Lagi Dipertontonkan ke Publik

Admin EKOIN.CO oleh Admin EKOIN.CO
14 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Ekoin.co  — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia.

Salah satu perubahan yang paling terasa adalah dihapusnya praktik menampilkan tersangka kepada publik dalam setiap konferensi pers penanganan perkara pidana, termasuk kasus korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi kini mengikuti ketentuan tersebut. Dalam setiap pengumuman perkara, lembaga antirasuah tidak lagi menghadirkan tersangka dengan rompi tahanan di hadapan awak media.

Informasi penetapan tersangka disampaikan hanya melalui keterangan resmi dan dokumen administrasi, tanpa ekspos visual terhadap individu yang sedang berstatus terperiksa.

Kebijakan ini menandai berakhirnya tradisi lama yang selama bertahun-tahun identik dengan pemberantasan korupsi di Indonesia, di mana tersangka kerap diperlihatkan ke publik sebagai simbol transparansi.

Berita Menarik Pilihan

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

Namun dalam kerangka KUHAP baru, pendekatan itu dinilai tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

Perubahan tersebut turut menarik perhatian Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik senior KPK. Lewat unggahan di akun X miliknya pada Selasa (13/1/2026), Yudi memberikan respons singkat atas adaptasi yang dilakukan lembaga antikorupsi itu.

“Namanya juga hidup,” tulisnya, menyiratkan bahwa perubahan adalah bagian dari dinamika institusi.

Dengan aturan baru ini, proses penegakan hukum diarahkan untuk lebih mengedepankan aspek hukum acara dan perlindungan hak individu, tanpa mengurangi substansi penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

KPK tetap menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, namun dengan format komunikasi publik yang kini lebih dibatasi oleh undang-undang.

Tags: aturan baru hukum pidanahak asasi manusiahukum acara pidanahukum acara pidana Indonesiakonferensi pers KPKKPKKPK stop pamer tersangkaKUHAP 2025KUHAP Barupenegakan hukumperubahan KUHAPpraduga tak bersalahtersangka korupsitersangka korupsi tidak ditampilkanYudi Purnomo Harahap
Post Sebelumnya

Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi Kripto

Post Selanjutnya

Dana Asing Mengalir Deras, IHSG Bangkit di Tengah Kekhawatiran Defisit APBN

Admin EKOIN.CO

Admin EKOIN.CO

Berita Terkait

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

oleh Noval Verdian
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22...

Penyidik OJK serahkan tahap II kasus pidana sektor keuangan ke Kejari Jaksel. (Dok. Humas OJK)

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

OJK memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid lintas lembaga yang memungkinkan kasus ini terus berjalan hingga ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

Gus Yaqut dan Gus Alex Tak Kunjung Masuk Sel, Ada Apa dengan KPK?

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Penyidik KPK terlihat mulai kendor usut kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dua tersangka...

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer di persidangan. (Foto: Ridwansyah)

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan...

Post Selanjutnya
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia menunjukkan tren penguatan seiring derasnya aliran dana investor asing yang kembali masuk ke pasar saham domestik.

Dana Asing Mengalir Deras, IHSG Bangkit di Tengah Kekhawatiran Defisit APBN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.