Jakarta, ekoin.co – Eks Staf Khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan, penting segera ditangkap untuk dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jurist Tan, yang saat ini masuk daftar pencarian orang alias buron, jadi saksi kunci untuk membuka tabir gelap korupsi yang seret Nadiem Makarim. Hakim Pengadilan Tipikor Andi Saputra meyakini penangkapan Jurist Tan sangat penting untuk mengungkap keterlibatan Nadiem.
“Dari 9 saksi yang sudah ada selalu menyebut Jurist Tan seperti itu, biar tidak ada missing link tim jaksa di-push ini teman-teman penyidik untuk menangkap segera,” kata hakim anggota Andi Saputra dalam sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Rabu (14/1/2026).
Fakta-fakta soal Jurist Tan banyak diungkap sejumlah saksi. Seperti disampaikan Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati. Dia mengatakan Jurist Tan memiliki kekuasaan yang sangat kuat di Kemendidasmen. Bahkan memiliki kewenangan penuh dari Nadiem Makarim.
“Kalau dari Ibu juga membenarkan saksi Cepy kalau Jurist Tan sangat powerful ya?,” tanya hakim.
“Sangat,” jawab Poppy.
Sementara Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, sejalan dengan kesaksian Poppy soal Jurist Tan.
Cepy menerangkan tentang kekuasaan yang dimiliki Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem. Kekuasaan itu di antaranya bisa ikut campur dalam pengadaan Chromebook, dijuluki ‘bu menteri’ hingga bisa berkata ‘lu gue’ ke Nadiem di hadapan banyak pejabat Kemendikbudristek.
“Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor dan saat itu dari pimpinan-pimpinan kami, bahwa ‘Bu Menteri’ ini ya menteri sesungguhnya Jurist Tan gitu loh karena punya kekuasaan yang hampir sama dengan Pak Menteri,” jawab Cepy. (*)





