Bekasi, ekoin.co – Misteri kematian seorang pria di area TPU Komplek Jakasampurna, Bekasi Barat, akhirnya terkuak. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, dan meringkus dua pelaku berinisial JP dan G pada Selasa, 13 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Korban diketahui berinisial MDT, seorang pria yang tewas secara mengenaskan akibat aksi kekerasan yang dilatarbelakangi dendam lama soal urang.
“Benar, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di wilayah Bekasi Barat dan mengamankan dua orang pelaku,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan, JP dan G berperan sebagai eksekutor. Motif kedua pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati terkait persoalan utang-piutang yang tak kunjung selesai. Dendam itulah yang diduga menjadi pemicu utama aksi keji tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain ikat pinggang yang diduga digunakan untuk mencekik korban, beberapa unit telepon genggam, tas milik korban, serta pakaian yang berkaitan langsung dengan peristiwa pembunuhan.
“Para pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang dipicu konflik utang, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa persoalan sepele yang dibiarkan berlarut bisa berujung pada tragedi berdarah. (*)





