BANTEN, EKOIN.CO — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membongkar kasus penipuan bermodus janji kelulusan seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Seorang pria berinisial NR (54) ditangkap setelah diduga menipu korbannya hingga Rp1 miliar dengan iming-iming bisa meloloskan anak korban dalam seleksi Akpol 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, tersangka meminta uang dalam jumlah besar dengan dalih memiliki akses orang dalam di lingkungan kepolisian.
Namun setelah uang diserahkan, anak korban tetap dinyatakan tidak lulus seleksi.
“Tersangka meminta uang Rp1 miliar sebagai syarat kelulusan. Faktanya, janji tersebut tidak pernah terwujud dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Dian Setyawan, Kamis (15/1/2026).
Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika korban bernama Leonardus Sihombing dikenalkan kepada NR. Dalam prosesnya, korban mentransfer dana secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp1 miliar, dengan nilai penerimaan yang telah terkonfirmasi sebesar Rp970 juta.
Upaya penangkapan terhadap tersangka sempat berlangsung menegangkan. Pada Rabu (14/1) dini hari, saat akan dilakukan penjemputan paksa karena tersangka mangkir dari panggilan penyidik, NR justru berusaha kabur ke arah Anyer.
“Tersangka sempat menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas saat pengejaran. Setelah itu berhasil diamankan di Gerbang Tol Rangkasbitung,” jelas Dian.
Atas perbuatannya, NR dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen Polri dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan tidak dipungut biaya.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Jika menemukan praktik percaloan, segera laporkan melalui layanan 110,” tegas Maruli. (*)





