Penulis : Sri Radjasa, Pemerhati Intelijen
Ekoin.co – Salah satu tanda paling nyata dari kemunduran demokrasi bukanlah lenyapnya pemilu, melainkan ketika hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, namun perlahan direduksi menjadi alat legitimasi kekuasaan. Pada titik inilah negara hukum kehilangan ruhnya, dan konstitusi terancam menjadi sekadar dokumen simbolik tanpa daya ikat moral maupun politik.
Dalam teori politik hukum, kondisi ini dikenal sebagai subordinasi hukum oleh kekuasaan. Philippe Nonet dan Philip Selznick menyebutnya sebagai pergeseran dari autonomous law menuju repressive law, yakni ketika hukum tidak lagi berdiri otonom untuk mengontrol kekuasaan, tetapi justru diproduksi dan ditafsirkan guna melanggengkan dominasi politik. Hukum berhenti menjadi pagar pembatas, dan berubah menjadi stempel legal bagi kehendak penguasa.
Gejala ini kian terang dalam praktik politik hukum mutakhir. Terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang membuka ruang bagi perwira aktif Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara, merupakan sinyal serius kemunduran prinsip negara hukum. Kebijakan ini tidak hanya menabrak semangat reformasi sektor keamanan, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pemisahan tegas antara ranah sipil dan institusi bersenjata.
Yang lebih mengkhawatirkan, negara tidak hadir sebagai korektor atas penyimpangan tersebut. Alih-alih menganulir Perpol yang problematik, pemerintah justru memperkuatnya melalui rencana penerbitan Peraturan Pemerintah. Di sinilah hukum kehilangan fungsi etiknya. Prosedur dipatuhi, tetapi substansi keadilan dikorbankan. Legalitas dijaga, sementara legitimasi publik runtuh.
Ketika hukum ditafsirkan dengan pendekatan politik kekuasaan, ia tidak lagi bekerja sebagai instrumen keadilan sosial, melainkan sebagai rekayasa politik. Jürgen Habermas menyebut situasi ini sebagai krisis legitimasi, ketika kebijakan negara sah secara formal, tetapi kehilangan penerimaan rasional dan moral dari masyarakat. Negara tampak legal, namun tidak lagi legitimate.
Dampaknya tidak abstrak. Data hingga Desember 2025 menunjukkan penurunan signifikan indeks negara hukum Indonesia, terutama pada aspek pembatasan kekuasaan eksekutif, independensi lembaga peradilan, dan perlindungan hak-hak dasar warga negara. Dalam konfigurasi hukum yang dikendalikan kekuasaan, kelompok masyarakat paling rentan selalu menjadi korban pertama, dimana hak sipil tergerus, ruang kritik menyempit, dan keadilan semakin mahal.
Lebih jauh, dominasi kekuasaan yang masuk ke wilayah yudikatif melahirkan apa yang kerap disebut sebagai politik hukum hakim. Hakim dan aparat penegak hukum tidak lagi sepenuhnya bebas dari tekanan struktural dan politik. Putusan pengadilan pun berisiko berubah menjadi parapolitik, yakni putusan yang mengutamakan stabilitas kekuasaan ketimbang kebenaran materiil dan keadilan substantif. Ketika ini terjadi, hukum kehilangan wibawanya, dan kepercayaan publik runtuh.
Padahal, Mahkamah Konstitusi dirancang sebagai penjaga terakhir konstitusi (the guardian of the constitution). Ketika putusannya diabaikan, disiasati, atau dilemahkan melalui regulasi di bawahnya, maka sesungguhnya yang sedang berlangsung adalah pengkhianatan terhadap konstitusionalisme itu sendiri. Konstitusi tidak lagi menjadi hukum tertinggi, melainkan sekadar referensi yang bisa dinegosiasikan.
Dalam tradisi demokrasi modern, pengkhianatan terhadap konstitusi adalah kejahatan serius karena menghancurkan fondasi kepercayaan antara negara dan rakyat. Secara etis, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran moral terhadap kontrak sosial.
Dalam perspektif keagamaan pun, pengkhianatan adalah perbuatan tercela, sebagai tanda runtuhnya integritas dan amanah kekuasaan.
Ketika saluran koreksi institusional melemah, partisipasi publik menjadi keniscayaan. Kritik terbuka, konsolidasi masyarakat sipil, hingga mosi tidak percaya merupakan mekanisme sah dalam demokrasi untuk mengingatkan kekuasaan agar kembali ke rel konstitusi. Ini bukan ancaman terhadap negara, melainkan upaya menyelamatkan negara hukum dari kehancuran perlahan.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah hukum sedang dilemahkan, melainkan sampai sejauh mana kita membiarkannya dikhianati. Sebab ketika hukum tunduk sepenuhnya pada kekuasaan, yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri. (*)





