EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA OPINI
Polri Janji Tangkap Pelaku Kerusuhan dan Aktor Intelektual hingga Pihak yang Biayai

Oplus_131072

Perpol Nomor 10 Tahun 2025: Ketika Konstitusi Dikhianati atas Nama Kekuasaan

Yudi Permana oleh Yudi Permana
17 Januari 2026
Kategori OPINI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis : Sri Radjasa, Pemerhati Intelijen

Ekoin.co – Salah satu tanda paling nyata dari kemunduran demokrasi bukanlah lenyapnya pemilu, melainkan ketika hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, namun perlahan direduksi menjadi alat legitimasi kekuasaan. Pada titik inilah negara hukum kehilangan ruhnya, dan konstitusi terancam menjadi sekadar dokumen simbolik tanpa daya ikat moral maupun politik.

Dalam teori politik hukum, kondisi ini dikenal sebagai subordinasi hukum oleh kekuasaan. Philippe Nonet dan Philip Selznick menyebutnya sebagai pergeseran dari autonomous law menuju repressive law, yakni ketika hukum tidak lagi berdiri otonom untuk mengontrol kekuasaan, tetapi justru diproduksi dan ditafsirkan guna melanggengkan dominasi politik. Hukum berhenti menjadi pagar pembatas, dan berubah menjadi stempel legal bagi kehendak penguasa.

Gejala ini kian terang dalam praktik politik hukum mutakhir. Terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang membuka ruang bagi perwira aktif Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara, merupakan sinyal serius kemunduran prinsip negara hukum. Kebijakan ini tidak hanya menabrak semangat reformasi sektor keamanan, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pemisahan tegas antara ranah sipil dan institusi bersenjata.

Yang lebih mengkhawatirkan, negara tidak hadir sebagai korektor atas penyimpangan tersebut. Alih-alih menganulir Perpol yang problematik, pemerintah justru memperkuatnya melalui rencana penerbitan Peraturan Pemerintah. Di sinilah hukum kehilangan fungsi etiknya. Prosedur dipatuhi, tetapi substansi keadilan dikorbankan. Legalitas dijaga, sementara legitimasi publik runtuh.

Berita Menarik Pilihan

Wilmar Group dan Ujian Nyata Kedaulatan Hukum Indonesia, Masihkah Negara Kalah?

Mafia Tanah Menggurita: Saat Sertifikat BPN Berubah Jadi Instrumen Perampasan Hak Rakyat

Ketika hukum ditafsirkan dengan pendekatan politik kekuasaan, ia tidak lagi bekerja sebagai instrumen keadilan sosial, melainkan sebagai rekayasa politik. Jürgen Habermas menyebut situasi ini sebagai krisis legitimasi, ketika kebijakan negara sah secara formal, tetapi kehilangan penerimaan rasional dan moral dari masyarakat. Negara tampak legal, namun tidak lagi legitimate.

Dampaknya tidak abstrak. Data hingga Desember 2025 menunjukkan penurunan signifikan indeks negara hukum Indonesia, terutama pada aspek pembatasan kekuasaan eksekutif, independensi lembaga peradilan, dan perlindungan hak-hak dasar warga negara. Dalam konfigurasi hukum yang dikendalikan kekuasaan, kelompok masyarakat paling rentan selalu menjadi korban pertama, dimana hak sipil tergerus, ruang kritik menyempit, dan keadilan semakin mahal.

Lebih jauh, dominasi kekuasaan yang masuk ke wilayah yudikatif melahirkan apa yang kerap disebut sebagai politik hukum hakim. Hakim dan aparat penegak hukum tidak lagi sepenuhnya bebas dari tekanan struktural dan politik. Putusan pengadilan pun berisiko berubah menjadi parapolitik, yakni putusan yang mengutamakan stabilitas kekuasaan ketimbang kebenaran materiil dan keadilan substantif. Ketika ini terjadi, hukum kehilangan wibawanya, dan kepercayaan publik runtuh.

Padahal, Mahkamah Konstitusi dirancang sebagai penjaga terakhir konstitusi (the guardian of the constitution). Ketika putusannya diabaikan, disiasati, atau dilemahkan melalui regulasi di bawahnya, maka sesungguhnya yang sedang berlangsung adalah pengkhianatan terhadap konstitusionalisme itu sendiri. Konstitusi tidak lagi menjadi hukum tertinggi, melainkan sekadar referensi yang bisa dinegosiasikan.

Dalam tradisi demokrasi modern, pengkhianatan terhadap konstitusi adalah kejahatan serius karena menghancurkan fondasi kepercayaan antara negara dan rakyat. Secara etis, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran moral terhadap kontrak sosial.

Dalam perspektif keagamaan pun, pengkhianatan adalah perbuatan tercela, sebagai tanda runtuhnya integritas dan amanah kekuasaan.

Ketika saluran koreksi institusional melemah, partisipasi publik menjadi keniscayaan. Kritik terbuka, konsolidasi masyarakat sipil, hingga mosi tidak percaya merupakan mekanisme sah dalam demokrasi untuk mengingatkan kekuasaan agar kembali ke rel konstitusi. Ini bukan ancaman terhadap negara, melainkan upaya menyelamatkan negara hukum dari kehancuran perlahan.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah hukum sedang dilemahkan, melainkan sampai sejauh mana kita membiarkannya dikhianati. Sebab ketika hukum tunduk sepenuhnya pada kekuasaan, yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri. (*)

Tags: Atas Nama KekuasaanDuduki Jabatan StrategisKapolriKetika Konstitusi DikhianatiPerpol Nomor 10 Tahun 2025Sejumlah KementerianSri Radjasa
Post Sebelumnya

HPN 2026: SIWO PWI Gelar Rakernas dan Anugerahkan SIWO Award

Post Selanjutnya

BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$ 423,8 Miliar

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Wilmar Group membuka kembali pertanyaan lama yang belum juga terjawab di republik ini, sejauh mana negara benar-benar berdaulat ketika berhadapan dengan korporasi raksasa.

Wilmar Group dan Ujian Nyata Kedaulatan Hukum Indonesia, Masihkah Negara Kalah?

oleh Admin EKOIN.CO
21 Januari 2026
0

Wacana gugatan class action dan desakan agar pemerintah melakukan blacklisting terhadap Wilmar Group mencerminkan krisis kepercayaan terhadap mekanisme hukum formal.

Negara, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), seharusnya hadir sebagai penjaga keadilan agraria.

Mafia Tanah Menggurita: Saat Sertifikat BPN Berubah Jadi Instrumen Perampasan Hak Rakyat

oleh Admin EKOIN.CO
20 Januari 2026
0

Ketika negara gagal melindungi hak paling dasar warganya atas tanah, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, melainkan juga fondasi...

Wilmar Disinyalir Lakukan Kejahatan Perampasan Lahan, Bukti Negara Abaikan Perlindungan Hak Rakyat

Wilmar Disinyalir Lakukan Kejahatan Perampasan Lahan, Bukti Negara Abaikan Perlindungan Hak Rakyat

oleh Noval Verdian
19 Januari 2026
0

Oleh : Sri Radjasa MBA Pemerhati Intelijen Jakarta, Ekoin.co - Kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dengan semboyan “Peduli hutan demi...

Ilustrasi kebun sawit

Hutan Ditertibkan, Tanah Rakyat Dirampas: Negara Absen di Balik Bayang-bayang Mafia Sawit Wilmar

oleh Admin EKOIN.CO
16 Januari 2026
0

Padahal, status kepemilikan lahan tersebut tidak pernah kabur. Pemeriksaan resmi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pontianak pada 25 Agustus...

Post Selanjutnya
BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$ 423,8 Miliar

BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$ 423,8 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.