Rakyat Menagih Janji Komisi III DPR Hasil RDPU, Desak Panggil PT BPK Anak Perusahaan Wilmar Group

Sri Radjasa (Pemerhati Intelijen)

Ekoin.co – Patut kita acungkan jempol, sikap tegas Ketua Komisi III Habiburokhman, dalam tayangan youtube tanggal 26 Februari 2026, saat memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat Komisi III bersama PT Hasana Damai Putra dan perwakilan masyarakat, menyangkut sengketa akses jalan ke mushola yang berada di areal perumahan PT Hasana Damai Putra.

Habiburokhman walaupun terkesan arogan, tetapi menunjukan keberpihakannya kepada kepentingan masyarakat. Bahkan mengusir keluar perwakilan dari PT Hasana Damai Putra, karena dipandang tidak tunduk pada aturan rapat di DPR.

Fenomena ketegasan dan keberpihakan kepada kepentingan publik Ketua Komisi III DPR, tampaknya tidak ditunjukan secara konsisten, dalam setiap RDP Komisi III DPR untuk menyelesaikan sengketa antara korporasi dengan rakyat.

Salah satu fakta dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, dengan Weldi Sumantri dan I Wayan Aditya pada Kamis, 27 Maret 2025, terkait perkara penyerobotan lahan di Desa Kuala Mandor, Kalimantan Barat, oleh PT Bumi Pratama Katulistiwa (PT BPK) anak perusahaan Wilmar Group (perusahaan asing).

Komisi III DPR seperti “masuk angin” setelah RDPU dengan Weldi Sumantri dan I Wayan Aditya terkait penyerobotan lahan yang dilakukan anak perusahaan Wilmar Group.

Hasil RDPU Komisi III DPR memberikan rekomendasi sebagai berikut:

1. Komisi III DPR meminta Kabid Propam Polda Kalimantan Barat, untuk melakukan evaluasi terkait penerbitan SP3, dengan laporan polisi nomor : L/K/167/IX/2005 tanggal 15 September 2005 dan dugaan penyalahgunaan Kode Etik Profesi Polri oleh oknum anggota polisi dari Polda Kalimantan Barat, terkait suap oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa untuk menerbitkan SP3.

2. Komisi III DPR mendukung upaya mediasi antara saudara Weldi Sumantri dengan PT Bumi Pratama Khatulistiwa (Wilmar group), terkait ganti pelepasan hak atas lahan dan kompensasi pemakaian lahan selama 23 tahun, dengan akan memanggil PT Bumi Pratama Khatulistiwa ke Komisi III DPR RI.
Rekomendasi tersebut ditanda tangani oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman SH MH.

Sudah hampir setahun rekomendasi Komisi III DPR RI dikeluarkan, alih-alih berharap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersikap “galak”, seperti kepada PT Hasana Damai Putra. Justru faktanya rekomendasi Komisi III DPR untuk memanggil Wilmar Group, menguap ditelan bumi.

Mencermati track record Wilmar Group adalah korporasi residivis, karena tindak kejahatan yang dilakukan terjadi berulang, diantaranya korupsi ekspor CPO, pengoplosan beras premium, dan kasus suap terhadap hakim. Kerugian negara akibat kejahatan Wilmar Group sangat fantastik, mencapai hampir Rp 100 triliun.

Oleh karenanya, menguapnya rekomendasi Komisi III DPR RI khususnya pada poin untuk memanggil Wilmar Group, membuat publik berprasangka negatif, mengingat perilaku Wilmar Group kerap menggunakan kekuatan dana, untuk membungkam setiap celah hukum yang dapat menjerat Wilmar Group.

Publik masih menaruh harapan kepada Komisi III DPR RI, untuk menuntaskan kasus kejahatan Wilmar Group yang amat merugikan rakyat kecil. Pertanyaannya seberapa besar nyali Komisi III DPR untuk memanggil Wilmar Group. (*)

Penulis: Sri Radjasa (Pemerhati Intelijen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini