EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi (Ist)

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi (Ist)

KUHP Baru Buka Jalan Kerja Sosial, Lapas Tak Lagi Jadi “Tempat Pembuangan” Terpidana

Iwan Purnama oleh Iwan Purnama
18 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi, Ekoin.co – Penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai menjadi angin segar bagi dunia pemasyarakatan yang selama ini tercekik persoalan klasik: over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi mengatakan bahwa skema sanksi kerja sosial menurunkan penghuni lapas yang signifikan, dan dapat menekan tingkat hunian penjara yang selama ini jauh melampaui daya tampung.

Menurutnya, perubahan paradigma pemidanaan ini memberi ruang keadilan yang lebih manusiawi sekaligus realistis.

“KUHP baru memungkinkan orang yang berhadapan dengan hukum tidak harus masuk Lapas, tetapi menjalani hukuman kerja sosial di luar Lapas,” ujar Dedy di Bekasi dalam keterangnnya, Sabtu (17/1/2026).

Pidana kerja sosial tersebut, kata dia, tetap dijalankan di bawah pengawasan ketat aparat, baik di lingkungan Lapas, tempat ibadah, maupun ruang-ruang publik. Artinya, hukuman tetap dijalani, namun tanpa harus menambah sesak penjara karena over kapasitas.

Berita Menarik Pilihan

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

Meski demikian, Dedy menegaskan bahwa kebijakan ini bukan karpet merah bagi pelaku kejahatan berulang. Vonis kerja sosial tidak berlaku bagi residivis atau pelaku yang mengulangi tindak pidana.

Ia juga menekankan bahwa kewenangan penerapan pidana kerja sosial sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Sementara dari sisi pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan memegang peran penting dalam pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan hukuman tersebut.

“Saat ini memang belum ada produk teknis terkait sanksi kerja sosial. Aparat penegak hukum masih menyesuaikan dengan KUHP Baru,” jelasnya.

Dedy berharap, meskipun bersifat alternatif, pidana kerja sosial tetap dijalankan secara tegas dan tidak setengah hati. Pengawasan yang lemah, menurutnya, justru akan merusak tujuan pemidanaan itu sendiri.

“Pelaku sudah mendapat dispensasi dari hukuman penjara. Maka kerja sosial itu harus diawasi dengan ketat agar tetap memberi efek jera,” pungkasnya.

Dengan diterapkannya KUHP Baru, wajah pemidanaan Indonesia perlahan bergeser: dari sekadar memenjarakan, menuju penghukuman yang lebih proporsional—tanpa mengorbankan keadilan dan ketertiban sosial. (*)

Tags: Dedy CahyadiHukuman Kerja SosialKepala Lapas Kelas IIA BekasiKUHP BaruLapasLapas BekasiTempat Pembuanganterpidana
Post Sebelumnya

Alaeddine Ajaraie Siap Bikin Lini Depan Persija Makin Gacor

Post Selanjutnya

Gara-gara Janji Uang Jual Rumah, Anak Angkat di Tangerang Tega Habisi Ibu Pakai Balok dan Hebel

Iwan Purnama

Iwan Purnama

Berita Terkait

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

oleh Noval Verdian
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22...

Penyidik OJK serahkan tahap II kasus pidana sektor keuangan ke Kejari Jaksel. (Dok. Humas OJK)

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

OJK memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid lintas lembaga yang memungkinkan kasus ini terus berjalan hingga ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

Gus Yaqut dan Gus Alex Tak Kunjung Masuk Sel, Ada Apa dengan KPK?

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Penyidik KPK terlihat mulai kendor usut kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dua tersangka...

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer di persidangan. (Foto: Ridwansyah)

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan...

Post Selanjutnya
FK (38), tersangka pembunuhan sadis di Kampung Kelor, Tangerang, saat menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya menghabisi nyawa sang ibu angkat, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. FOTO : (Humas PMJ)

Gara-gara Janji Uang Jual Rumah, Anak Angkat di Tangerang Tega Habisi Ibu Pakai Balok dan Hebel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.