EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Ketua Dewan Nasional Setara Institut Hendardi. (Dok/Setara)

Ketua Dewan Nasional Setara Institut Hendardi. (Dok/Setara)

TNI Urus Terorisme, Demokrasi Jadi Pertaruhannya

Erwin C. Sihombing oleh Erwin C. Sihombing
19 Januari 2026
Kategori NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Pelibatan TNI dalam menangani perkara terorisme perlu dipertimbangkan secara matang. Pasalnya, pendekatan militeristik dalam menangani teror berimplikasi pada supremasi sipil dan demokrasi.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengeritisi Perpres tentang Tugas TNI yang memberi ruang bagi militer untuk bergerak dalam ranah hukum pidana. Terlebih, Pasal 3 beleid tersebut memuat frasa yang multitafsir.

“Frasa ‘operasi lainnya’ dalam draf beleid tersebut sangat plastis, bersifat sangat karet, dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan, mengancam kebebasan sipil dan melemahkan demokrasi,” kata Hendardi, di Jakarta, Senin (19/1).

Pasal 2 ayat (2) draf Perpres Tugas TNI menegaskan TNI memiliki fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme. Sedangkan Pasal 3 mengatur bahwa fungsi penangkalan dilaksanakan TNI melalui 4 kegiatan atau operasi yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya.

“Ketentuan yang membuka ruang pelibatan TNI jika eskalasi aksi terorisme berada di luar kapasitas aparat penegak hukum (beyond capacity) untuk menanganinya, mengandung persoalan serius,” kata Hendardi.

Berita Menarik Pilihan

Kementerian ESDM Sita Puluhan Ribu Ton Batubara Tak Bertuan di Sungai Mahakam

Lantik JPT Pratama ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Rotasi Jabatan untuk Cegah Moral Hazard

“Eskalasi terorisme seperti apa yang secara objektif memungkinkan pelibatan TNI? Tidak ada penjelasan spesifik. Tidak adanya penjelasan mengenai kondisi objektif yang dimaksudkan akan melahirkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang potensial melanggar hak-hak konstitusional warga negara,” sambungnya.

Dikatakan, dalam kerangka demokrasi dan negara hukum yang menjunjung supremsi sipil, TNI seharusnya dioptimalkan pada fungsi pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara. Artinya, pelibatan TNI merupakan pilihan terakhir dalam situasi darurat yang mengancam kedaulatan negara.

“Bukan hanya dalam persoalan pemberantasan terorisme namun dalam sejumlah tindak pidana lain yang mengancam integritas teritorial dan yurisdiksi negara,” kata Hendardi. (*)

Tags: Draf PerpresHendardiPerpresterorismeTNI
Post Sebelumnya

Polisi Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Bekasi 

Post Selanjutnya

Menko Polkam: Ruang Siber Jadi Tulang Punggung Berbangsa dan Bernegara

Erwin C. Sihombing

Erwin C. Sihombing

Berita Terkait

Tim Gakkum berhasil menemukan dan mengamankan tumpukan (stockpile) batubara tak bertuan dengan estimasi total mencapai 50.000 ton.

Kementerian ESDM Sita Puluhan Ribu Ton Batubara Tak Bertuan di Sungai Mahakam

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Dengan memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum, pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal optimalisasi sumber daya energi nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran...

Tiga pejabat JPT Pratama resmi mengemban amanah baru. Wartomo dilantik sebagai Inspektur Bidang Investigasi, Muhammad Rizal sebagai Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, serta Budi Kristiyana sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.Kamis (22/1/2026).

Lantik JPT Pratama ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Rotasi Jabatan untuk Cegah Moral Hazard

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

Bertindak sebagai saksi dalam penandatanganan tersebut, Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Sudaryanto dan Sekretaris Inspektorat Jenderal...

Hakim Konstitusi Anwar Usman

Marah Data Ketidakhadiran Diumbar, Anwar Usman Ancam Bongkar Operator Isu ‘Kotak Pandora’ Inisial AG

oleh Ainurrahman
22 Januari 2026
0

Dia mengatakan akan mengungkap fakta sebenarnya siapa saja yang terlibat, apa peran dan tanggungjawabnya dan siapa di balik kotak pandora...

Wamenkomdigi Nezar Patria menyampaikan sambutan dalam acara Official Pre-Summit Event: India-AI Impact Summit 2026 di Hotel Le Meridien, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (21/01/2026). (Foto: Pey HS/Komdigi)

Indonesia Gandeng India, Biar Tak Lagi Jadi “Pasar Mainan” Raksasa Teknologi

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

"Pengalaman India melalui Misi IndiaAI menjadi acuan penting bagi Indonesia. Kita ingin memastikan teknologi ini terjangkau dan bisa dimanfaatkan untuk...

Post Selanjutnya
Menko Polkam Djamari Chaniago saat membuka acara BSSN Executive Town Hall 2026 di Depok, Jawa Barat, Senin (19/1/2026).

Menko Polkam: Ruang Siber Jadi Tulang Punggung Berbangsa dan Bernegara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.