Jakarta, Ekoin.co– Kemewahan klaster elite di Kabupaten Tangerang ternyata menyimpan kejahatan siber lintas negara. Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar sindikat love scamming internasional yang dikendalikan warga negara asing, dengan modus manipulasi emosional dan pemerasan berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI).
Dalam operasi penindakan keimigrasian sepanjang Januari 2026, tim Subdirektorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan kejahatan siber terorganisasi.
Operasi pertama mengamankan 14 WNA, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan 1 warga negara Vietnam. Penindakan berlanjut pada 10 Januari 2026, dengan penangkapan 7 WNA RRT di dua lokasi berbeda.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, tim kembali mengamankan 6 WNA, mayoritas warga negara RRT, di sejumlah perumahan mewah di Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh lokasi tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan warga negara RRT berinisial ZK, dibantu ZH, ZJ, BZ, dan CZ.
Struktur sindikat ini rapi dan terorganisasi, mulai dari pemimpin jaringan, penyandang dana, pengendali operasional, hingga eksekutor lapangan.
Modus Love Scamming Berbasis AI
Sindikat ini menyasar korban warga negara asing yang tinggal di luar Indonesia, dengan mayoritas korban berasal dari Korea Selatan.
Para pelaku mengumpulkan data pribadi dan nomor calon korban, lalu menghubungi mereka melalui Telegram dan aplikasi pesan lain yang terhubung dengan sistem AI modifikasi, termasuk aplikasi Hello GPT, untuk membalas pesan secara otomatis.
Pelaku menyamar sebagai perempuan muda, membangun kedekatan emosional secara intens, hingga mengajak korban melakukan panggilan video intim.
Rekaman video tersebut kemudian digunakan sebagai alat pemerasan dan blackmail. Nilai kerugian korban bervariasi, bahkan ada yang mencapai jutaan Won Korea.
Temuan Dokumen WNI dan Over Stay Bertahun-tahun
Selain kejahatan siber, petugas juga menemukan pelanggaran serius keimigrasian. Salah satu WNA asal Tiongkok kedapatan memiliki KTP, KK, akta kelahiran, hingga ijazah SMA milik WNI, yang diduga diperoleh secara tidak sah.
Bahkan, terdapat pelaku yang overstay sejak 2018 hingga 2020, atau hampir lima tahun lebih berada di Indonesia secara ilegal.
Barang bukti yang diamankan mencengangkan: ratusan unit ponsel, belasan laptop dan PC, monitor, serta instalasi jaringan Wi-Fi yang dirancang khusus untuk mendukung aktivitas penipuan lintas negara.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengerahkan tim digital forensik dengan teknologi saintifik untuk menelusuri jejak digital para pelaku dan memperkuat pembuktian hukum.
Imigrasi Tegas: Perumahan Elite Bukan Zona Aman Kejahatan
Meski mayoritas korban merupakan WNA sehingga proses pidana masih didalami, Imigrasi memastikan akan mengarahkan pelaporan jika ditemukan korban warga negara Indonesia. Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga masih aktif.
“Kasus-kasus scamming lintas negara ini kerap beroperasi di perumahan elite untuk menghindari pengawasan. Namun kami pastikan, tidak ada tempat aman bagi pelanggar hukum,” tegas pihak Imigrasi.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok dalam penanganan para pelaku.
Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum keimigrasian, dan memastikan hanya warga negara asing yang taat hukum dan membawa manfaat yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. (*)





