EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA OPINI
Wilmar Disinyalir Lakukan Kejahatan Perampasan Lahan, Bukti Negara Abaikan Perlindungan Hak Rakyat

Ilustrasi/net

Wilmar Disinyalir Lakukan Kejahatan Perampasan Lahan, Bukti Negara Abaikan Perlindungan Hak Rakyat

Noval Verdian oleh Noval Verdian
19 Januari 2026
Kategori OPINI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Sri Radjasa MBA

Pemerhati Intelijen

Jakarta, Ekoin.co – Kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dengan semboyan “Peduli hutan demi kesejahteraan” terkandung tanggung jawab untuk melindungi hak rakyat. Setidaknya dari penjarahan para investor raksasa di sektor perkebunan sawit. Senin, (19/1).

Penjarahan ini kerap kali dilindungi oleh backing aparat hukum dan keamanan. Potret paradoks keberhasilan Satgas PKH, jika hari ini hak rakyat atas tanahnya sendiri, selalu “dikalahkan” oleh kelompok mafia sawit yang terdiri dari investor, oligarki dan aparat hukum

Salah satu dari sekian banyak kasus penjarahan hak rakyat atas tanahnya sendiri, diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit asing Wilmar Group di Provinsi  Kalimantan Barat.

Berita Menarik Pilihan

Wilmar Group dan Ujian Nyata Kedaulatan Hukum Indonesia, Masihkah Negara Kalah?

Mafia Tanah Menggurita: Saat Sertifikat BPN Berubah Jadi Instrumen Perampasan Hak Rakyat

Selama 25 tahun PT. Bumi Pratama Khatulistiwa yang merupakan anak Perusahaan Wilmar International, Ltd, secara melawan hukum telah menguasai tanah rakyat, tanpa tersentuh oleh hukum.

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Ini bukti bahwa rakyat selalu diposisikan sebagai pihak yang dimarjinalkan oleh sistem hukum di negeri ini. Kemiskinan selalu dijadikan alasan kekalahan rakyat, dalam berperkara hukum dengan para investor kakap dan oligarki. Negara tetap ada, tetapi kehadirannya hanya demi melanggengkan sepak terjang mafia sawit.

Tindakan penyerobotan dan perampasan lahan rakyat oleh Wilmar Group, dibuktikan oleh adanya mens rea perusahaan asing tersebut. Pembukaan lahan kebun sawit melampaui batas lahan yang tertera dalam sertifikat HGU milik PT. Bumi Pratama Khatulistiwa.

Legalitas lahan telah dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi di Kantor BPN Pontianak, pada tanggal 25 Agustus 2002 yang menyatakan bahwa benar lahan tersebut adalah milik H. Abdullah Bin H. Abdul Razak dan telah terdaftar di Peta Besar BPN Mampawah dengan Kode Blad : 082 dan tanah tersebut tidak pernah dialih agunkan atau didaftarkan sebagai plasma.

Bahwa pihak PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak Perusahaan Wilmar Group lnternasional secara lisan, telah menyatakan benar telah menyerobot lahan milik H. Abdullah Bin H. Abdul Razak, dan meminta Saudara H. Abdullah Bin H. Abdul Razak untuk mengajukan klaim resmi kepada Direksi PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak Perusahaan Wilmar Group lnternasional.

Sebagai tindak lanjut pemeriksaan di BPN Pontianak, pada 25 September 2002, Pemda Kabupaten Pontianak mengeluarkan surat kesepakatan yang dituangkan di atas segel dalam rangka pembayaran ganti rugi akan dilakukan pada 13 Januari 2003.

Namun upaya mediasi yang difasilitasi Pemda tidak terealisasi, karena pihak PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak Perusahaan Wilmar lnternasional, Ltd, ingkar janji dan tidak hadir pada waktu yang telah ditetapkan.

Upaya untuk memperoleh keadilan, juga telah dilakukan melalui jalur Komisi III DPR RI. Rekomendasi rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI pada tanggal 27 Maret 2025, ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, berisi poin-poin sebagai berikut:

Meminta Kabid Propam Polda Kalbar untuk mengevaluasi kembali terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, terhadap laporan polisi nomor : L/K/167/IX/2005 dan dugaan penyalahgunaan kode etik profesi polri oleh oknum Polda Kalbar, terkait suap oleh PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak Perusahaan Wilmar lnternasional, Ltd, untuk menerbitkan SP3.

Mendukung upaya ganti pelepasan hak atas lahan dan kompensasi pemakaian lahan selama 23 tahun oleh PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA).

Sudah saatnya negara hadir dan bertindak tegas terhadap investor asing nakal, seperti Wilmar International Ltd yang telah merampas hak rakyat selaku pemilik kedaulatan.

Keberpihakan terhadap kepentingan rakyat, tidak sekedar dinyatakan dalam orasi para pemimpin negara, tetapi dibuktikan dalam implementasi kehidupan berbangsa bernegara. (*)

Tags: HakMelindungiNegaraPerampasan Lahan Rakyatpt bumi pratama khatulistiwarakyatSatgas PKHWilmarWilmar Group
Post Sebelumnya

Final India Open Jadi Alarm Dini, Jonatan Christie Hadapi Tantangan Berat Awal Musim

Post Selanjutnya

Evakuasi Pesawat ATR 42-500 di Tebing Bulusaraung, Tim SAR Harus Terjang Medan Ekstrem

Noval Verdian

Noval Verdian

Berita Terkait

Wilmar Group membuka kembali pertanyaan lama yang belum juga terjawab di republik ini, sejauh mana negara benar-benar berdaulat ketika berhadapan dengan korporasi raksasa.

Wilmar Group dan Ujian Nyata Kedaulatan Hukum Indonesia, Masihkah Negara Kalah?

oleh Admin EKOIN.CO
21 Januari 2026
0

Wacana gugatan class action dan desakan agar pemerintah melakukan blacklisting terhadap Wilmar Group mencerminkan krisis kepercayaan terhadap mekanisme hukum formal.

Negara, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), seharusnya hadir sebagai penjaga keadilan agraria.

Mafia Tanah Menggurita: Saat Sertifikat BPN Berubah Jadi Instrumen Perampasan Hak Rakyat

oleh Admin EKOIN.CO
20 Januari 2026
0

Ketika negara gagal melindungi hak paling dasar warganya atas tanah, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, melainkan juga fondasi...

Polri Janji Tangkap Pelaku Kerusuhan dan Aktor Intelektual hingga Pihak yang Biayai

Perpol Nomor 10 Tahun 2025: Ketika Konstitusi Dikhianati atas Nama Kekuasaan

oleh Yudi Permana
17 Januari 2026
0

Penulis : Sri Radjasa, Pemerhati Intelijen Ekoin.co - Salah satu tanda paling nyata dari kemunduran demokrasi bukanlah lenyapnya pemilu, melainkan...

Ilustrasi kebun sawit

Hutan Ditertibkan, Tanah Rakyat Dirampas: Negara Absen di Balik Bayang-bayang Mafia Sawit Wilmar

oleh Admin EKOIN.CO
16 Januari 2026
0

Padahal, status kepemilikan lahan tersebut tidak pernah kabur. Pemeriksaan resmi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pontianak pada 25 Agustus...

Post Selanjutnya
Evakuasi Pesawat ATR 42-500 di Tebing Bulusaraung, Tim SAR Harus Terjang Medan Ekstrem

Evakuasi Pesawat ATR 42-500 di Tebing Bulusaraung, Tim SAR Harus Terjang Medan Ekstrem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.