Oleh : Sri Radjasa MBA
Pemerhati Intelijen
Jakarta, Ekoin.co – Kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dengan semboyan “Peduli hutan demi kesejahteraan” terkandung tanggung jawab untuk melindungi hak rakyat. Setidaknya dari penjarahan para investor raksasa di sektor perkebunan sawit. Senin, (19/1).
Penjarahan ini kerap kali dilindungi oleh backing aparat hukum dan keamanan. Potret paradoks keberhasilan Satgas PKH, jika hari ini hak rakyat atas tanahnya sendiri, selalu “dikalahkan” oleh kelompok mafia sawit yang terdiri dari investor, oligarki dan aparat hukum
Salah satu dari sekian banyak kasus penjarahan hak rakyat atas tanahnya sendiri, diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit asing Wilmar Group di Provinsi Kalimantan Barat.
Selama 25 tahun PT. Bumi Pratama Khatulistiwa yang merupakan anak Perusahaan Wilmar International, Ltd, secara melawan hukum telah menguasai tanah rakyat, tanpa tersentuh oleh hukum.
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.
Ini bukti bahwa rakyat selalu diposisikan sebagai pihak yang dimarjinalkan oleh sistem hukum di negeri ini. Kemiskinan selalu dijadikan alasan kekalahan rakyat, dalam berperkara hukum dengan para investor kakap dan oligarki. Negara tetap ada, tetapi kehadirannya hanya demi melanggengkan sepak terjang mafia sawit.
Tindakan penyerobotan dan perampasan lahan rakyat oleh Wilmar Group, dibuktikan oleh adanya mens rea perusahaan asing tersebut. Pembukaan lahan kebun sawit melampaui batas lahan yang tertera dalam sertifikat HGU milik PT. Bumi Pratama Khatulistiwa.
Legalitas lahan telah dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi di Kantor BPN Pontianak, pada tanggal 25 Agustus 2002 yang menyatakan bahwa benar lahan tersebut adalah milik H. Abdullah Bin H. Abdul Razak dan telah terdaftar di Peta Besar BPN Mampawah dengan Kode Blad : 082 dan tanah tersebut tidak pernah dialih agunkan atau didaftarkan sebagai plasma.
Bahwa pihak PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak Perusahaan Wilmar Group lnternasional secara lisan, telah menyatakan benar telah menyerobot lahan milik H. Abdullah Bin H. Abdul Razak, dan meminta Saudara H. Abdullah Bin H. Abdul Razak untuk mengajukan klaim resmi kepada Direksi PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak Perusahaan Wilmar Group lnternasional.
Sebagai tindak lanjut pemeriksaan di BPN Pontianak, pada 25 September 2002, Pemda Kabupaten Pontianak mengeluarkan surat kesepakatan yang dituangkan di atas segel dalam rangka pembayaran ganti rugi akan dilakukan pada 13 Januari 2003.
Namun upaya mediasi yang difasilitasi Pemda tidak terealisasi, karena pihak PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak Perusahaan Wilmar lnternasional, Ltd, ingkar janji dan tidak hadir pada waktu yang telah ditetapkan.
Upaya untuk memperoleh keadilan, juga telah dilakukan melalui jalur Komisi III DPR RI. Rekomendasi rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI pada tanggal 27 Maret 2025, ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, berisi poin-poin sebagai berikut:
Meminta Kabid Propam Polda Kalbar untuk mengevaluasi kembali terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, terhadap laporan polisi nomor : L/K/167/IX/2005 dan dugaan penyalahgunaan kode etik profesi polri oleh oknum Polda Kalbar, terkait suap oleh PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak Perusahaan Wilmar lnternasional, Ltd, untuk menerbitkan SP3.
Mendukung upaya ganti pelepasan hak atas lahan dan kompensasi pemakaian lahan selama 23 tahun oleh PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA).
Sudah saatnya negara hadir dan bertindak tegas terhadap investor asing nakal, seperti Wilmar International Ltd yang telah merampas hak rakyat selaku pemilik kedaulatan.
Keberpihakan terhadap kepentingan rakyat, tidak sekedar dinyatakan dalam orasi para pemimpin negara, tetapi dibuktikan dalam implementasi kehidupan berbangsa bernegara. (*)





