Jakarta, Ekoin.co – Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, angkat bicara menyusul dihentikannya penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Ia menegaskan, langkah tersebut tidak akan menghentikan upaya pihaknya dalam mengawal kasus tersebut.
Menurut Rismon, keputusan Eggi dan Damai untuk menempuh jalur penyelesaian di luar proses hukum tidak mewakili sikap seluruh pihak yang sebelumnya berada dalam barisan yang sama.
“Bagi kami, urusan mereka sudah selesai. Kalau memilih mundur, silakan. Kami tetap berjalan dan melanjutkan apa yang sudah dimulai,” ujar Rismon kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Rismon juga mengaku tidak pernah menerima penjelasan langsung dari Eggi Sudjana sebelum pertemuan Eggi dengan Presiden Jokowi di Solo. Hingga saat ini, kata dia, tidak ada klarifikasi yang disampaikan secara terbuka kepada pihaknya.
“Sama sekali tidak ada komunikasi atau penjelasan rinci. Mungkin beliau merasa tidak perlu menyampaikannya kepada kami,” ucapnya.
Terkait penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice, Rismon menilai langkah tersebut tidak menjawab substansi persoalan yang selama ini dipersoalkan. Ia menegaskan, proses hukum seharusnya menjadi ruang untuk membuka kebenaran secara utuh.
“Kalau tujuannya pemulihan nama baik, itu tidak cukup dengan SP3 atau RJ. Apalagi pelapornya adalah Presiden. Mestinya diselesaikan secara terang di jalur hukum,” katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi. Lima di antaranya masuk dalam klaster pertama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, status hukum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dihentikan setelah adanya kesepakatan penyelesaian melalui restorative justice.
Sementara itu, klaster kedua masih berlanjut dengan tiga nama yang berstatus tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.





