Tanggerang Selatan, Ekoin.co – Perjalanan hukum Muhamad Reza AO alias MRA, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan, berakhir sebelum sampai ke meja hijau. Tersangka utama kasus kericuhan lahan parkir RSUD Tangsel ini dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (20/1/2026).
Kabar wafatnya Reza AO dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Kepergian Reza menjadi sorotan lantaran dirinya tengah berada dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Benar, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia hari ini, 20 Januari 2026,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media di Jakarta.
Secara hukum, kematian tersangka berimplikasi pada gugurnya tuntutan pidana. Budi Hermanto menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses penghentian perkara terhadap almarhum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Nanti untuk orang yang sudah meninggal dunia, diatur penghentian perkaranya terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
Pantauan di rumah duka yang berlokasi di kawasan Ciputat, tak jauh dari Balai Kota Tangsel, terlihat kerumunan pelayat dan sejumlah anggota organisasi masyarakat yang datang memberikan penghormatan terakhir. Satu unit ambulans milik Dinas Kesehatan Kota Tangsel tampak terparkir di lokasi guna membantu proses pemulasaraan.
Sebagai informasi, Reza AO ditetapkan sebagai tersangka sekaligus aktor intelektual dalam insiden kericuhan perebutan lahan parkir di RSUD Kota Tangerang Selatan pada Mei 2025 lalu. Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan sedikitnya 30 tersangka yang terdiri dari pengurus hingga anggota ormas.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rohim, sebelumnya menegaskan bahwa Reza (inisial MR) memiliki peran sentral sebagai pengendali dalam aksi intimidasi tersebut. Foto wajahnya bahkan sempat disebar luas oleh penyidik sebagai bagian dari upaya pengejaran intensif.
Dengan meninggalnya sang aktor utama, babak hukum terhadap personal Reza AO kini ditutup. Namun, kepolisian memastikan bahwa proses hukum bagi puluhan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus RSUD Tangsel tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)





