Jakarta, Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa salah satu pengunjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Timur, terkait dinamika aksi demonstrasi yang sempat menuntut pemakzulan Bupati Pati Sudewo (SDW).
Pemeriksaan tersebut dipertimbangkan setelah muncul dugaan adanya aliran uang yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan, menyusul penetapan Sudewo sebagai tersangka oleh KPK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan mendalami kemungkinan keterkaitan pihak lain, termasuk Ahmad Husein, yang sebelumnya terlibat dalam aksi demonstrasi menuntut Sudewo mundur namun kemudian memilih berdamai.
“Nah itu juga kami tentu akan dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip Rabu (21/1).
Asep menyampaikan pernyataan tersebut saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Ahmad Husein terkait dugaan aliran uang yang muncul setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2025, ribuan warga Kabupaten Pati menggelar aksi unjuk rasa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Aksi tersebut dipicu pernyataan Sudewo terkait rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Namun, pada 27 Agustus 2025, Sudewo yang saat itu diperiksa KPK sebagai saksi menyatakan tidak pernah memberikan uang atau bentuk pemberian lain kepada Ahmad Husein.
“Enggak. Enggak ada. Enggak kasih apa-apa,” kata Sudewo saat itu.
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Sudewo bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati.
Sehari berselang, pada 20 Januari 2026, KPK mengungkapkan telah membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Empat tersangka tersebut yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Selain perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam seluruh perkara yang menjerat Bupati Pati tersebut. (*)





