EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK
Anggota tim hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji, saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Anggota tim hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji, saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Sebut Alat Bukti Lemah, Tim Hukum Roy Suryo Prediksi Jaksa Bakal Tolak Berkas Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Aminuddin Sitompul oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
Kategori POLITIK
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Polemik hukum terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru pascapelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian ke kejaksaan.

Pihak Roy Suryo yang masuk dalam klaster kedua tersangka kasus ini, menyatakan keyakinannya bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan mengembalikan berkas tersebut ke Polda Metro Jaya karena dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil pembuktian.

Anggota tim hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji, menegaskan bahwa optimisme tersebut didasarkan pada analisis mendalam terhadap kualitas alat bukti yang disajikan oleh penyidik.

Saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (22/1/2026), Abdul Ghafur menyebut bahwa bukti-bukti yang dikirimkan ke korps adhyaksa masih sangat prematur dan belum memiliki keseimbangan pembuktian yang kuat untuk menjerat para kliennya ke meja hijau.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya membagi penanganan kasus ini ke dalam dua kelompok utama. Klaster pertama melibatkan nama-nama seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan tiga nama lainnya.

Berita Menarik Pilihan

Konflik Agraria dan Ketidakpastian Hukum, Menteri ATR Nusron Akhirnya Buka Kartu

Seleksi JPT Kabupaten Serang Dilaporkan ke Kejaksaan Agung, BPIKPNPARI Minta Transparansi

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari pakar telematika Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa dr. Tifa. Hingga saat ini, kelompok kedua inilah yang berkasnya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk dilakukan penelitian.

Namun, dinamika menarik terjadi pada klaster pertama. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa status hukum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah berakhir setelah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Keputusan ini muncul tak lama setelah keduanya melakukan kunjungan langsung menemui Joko Widodo di Solo pada 8 Januari 2026 lalu.

Penghentian kasus di klaster pertama ini menjadi dasar argumen bagi tim hukum klaster kedua untuk mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam perkara yang sama.

Tim hukum meyakini bahwa standar pembuktian yang digunakan terhadap Roy Suryo Cs seharusnya tidak berbeda dengan apa yang mendasari terbitnya SP3 pada klaster pertama.

Abdul Ghafur menekankan bahwa jika alat bukti tidak mencukupi untuk membawa kelompok pertama ke pengadilan, maka kondisi serupa juga berlaku bagi kliennya.

Keputusan jaksa dalam beberapa hari ke depan akan menjadi penentu apakah kasus ini berlanjut ke tahap persidangan atau justru menyusul klaster pertama yang telah dihentikan.

Tags: Abdul Ghafur SangadjiBerita Hukum.dr TifaEggi Sudjanaekoin.coijazah palsu JokowiKasus PolitikkejaksaanPolda Metro JayaRoy SuryoSP3
Post Sebelumnya

Sembunyi di Bali, Buronan Interpol Kasus Pembunuhan Berdarah Asal Rumania Akhirnya Dideportasi

Post Selanjutnya

Bayern Munchen Kalahkan Union SG 2-0 di Liga Champions, Berpeluang Masuk ke Babak 16 Besar

Aminuddin Sitompul

Aminuddin Sitompul

Berita Terkait

Konflik Agraria dan Ketidakpastian Hukum, Menteri ATR Nusron Akhirnya Buka Kartu

Konflik Agraria dan Ketidakpastian Hukum, Menteri ATR Nusron Akhirnya Buka Kartu

oleh Iwan Purnama
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Masalah pertanahan di dalam kawasan hutan kembali menjadi sorotan serius. Ribuan desa yang terlanjur hidup dan berkembang...

Organisasi BPIKPNPARI menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan kurangnya keterbukaan dalam pelaksanaan seleksi tersebut, Rabu (21/1/2026).

Seleksi JPT Kabupaten Serang Dilaporkan ke Kejaksaan Agung, BPIKPNPARI Minta Transparansi

oleh Noval Verdian
22 Januari 2026
0

“Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi seharusnya dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan dapat diawasi publik. Ketika akses informasi terbatas, wajar jika muncul...

Kolase lima sosok perempuan yang kerap disebut dalam isu dan pemberitaan publik terkait kehidupan keluarga Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). Hingga kini, sebagian status hubungan tersebut masih menjadi perbincangan dan menunggu klarifikasi resmi.

Heboh Video Menikah di Malaysia, Inilah Deretan 5 Wanita di Pusaran Hidup Gubernur Aceh Mualem

oleh Hasrul Ekoin
21 Januari 2026
0

Di tengah derasnya spekulasi, Mualem kembali diuji—bukan hanya soal kepemimpinan di pemerintahan, tetapi juga tentang batas antara ranah privat dan...

Thomas Djiwandono Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Thomas Djiwandono Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

oleh Akmal Solihannoer
21 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Thomas Djiwandono sebagai salah satu calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Usulan tersebut...

Post Selanjutnya
Bayern Munchen Kalahkan Union SG 2-0 di Liga Champions, Berpeluang Masuk ke Babak 16 Besar

Bayern Munchen Kalahkan Union SG 2-0 di Liga Champions, Berpeluang Masuk ke Babak 16 Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.