Tangerang, Ekoin.co – Polisi melakukan penangkapan terhadap seorang berinisial OJF (19), tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, tersangka telah mengenal korban sejak 2019, saat keduanya masih duduk di bangku SMP. Perbuatan tersebut terjadi pada Agustus 2025 di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka menjemput korban saat korban menjalani PKL, lalu membawanya ke salah satu apartemen di wilayah Cisauk hingga terjadi perbuatan asusila,” ujar Wira.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/1/2026),
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Polri 110, yang dapat diakses selama 24 jam. (*)





