Jakarta, Ekoin.co — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan
5 (lima) orang asing yang terlibat aktivitas jaringan penipuan
Internasional secara daring serta melakukan pelanggaran Keimigrasian.
Kelapa Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan, penangkapan terhadap lima WNA dilakukan di salah satu Apartemen di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penangkapan terjadi pada hari Selasa, 20 Januari 2026, saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan kegiatan Pengawasan Keimigrasian untuk dapat menindak lanjuti atas informasi dari masyarakat.
Kelima WNA yang diamankan merupakan berkewarganegaraan Nigeria dengan
masingmasing berinisial CA (29), JCA (38), CFN, (23), CCO (22) dan CO (32).
“Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan dugaan pelanggaran Keimigrasian yaitu melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia, serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah,” ujar Pamuji.
Lebih lanjut Pamuji mengatakan, saat ini penyidik Kantor Imigrasi Jakarta Pusat masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan melakukan pengembangan terhadap ke 5 (lima) WN Nigeria selama berada di
Indonesia.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Iqbal Ma’ruf mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui lima WNA tersebut telah melakukan kegiatan penipuan dengan modus Love
Scamming melalui Aplikasi Facebook dan media sosial lainnya dengan merayu Korban Wanita dari berbagai Negara diantaranya Srilanka, Jamaika, India dan Amerika.
“Mereka mendapatkan hasil dari penipuan tersebut sekitar 400–500 US Dollar setiap korbannya. Selain itu, mereka juga melakukan penipuan mengatasnamakan ekspedisi dengan
modus sebagai kurir ekspedisi Internasional,” ujar Iqbal.
Atas perbuatannya, sementara ke 5 (lima) Warga Negara Nigeria dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu dilakukan
Pendeportasian dan pencantuman dalam daftar Penangkalan sehingga tidak dapat
masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta akan terus melakukan Pengawasan terhadap kegiatan Warga Negara Asing di Wilayah Jakarta. Kami tidak mentolerir aktivitas melanggar hukum dan mengancam keamanan Masyarakat,” ujar Kakanim. (*)





