Jakarta, Ekoin.co – Aparat kepolisian menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis ekstasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Keduanya berinisial D dan A, diamankan di depan SPBU Shell, Jalan Daan Mogot, Duri Kepa.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Dari hasil penindakan, kami mengamankan dua tersangka berinisial D dan A di wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan barang bukti sebanyak 3.000 butir ekstasi,” ujar Edy dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Selain ribuan butir ekstasi, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.





