EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kasus goreng saham yang dilakukan petinggi PT Sriwahana Adityakarta Tbk segera disidangkan (Ist)

Kasus goreng saham yang dilakukan petinggi PT Sriwahana Adityakarta Tbk segera disidangkan (Ist)

Kasus ‘Goreng Saham’ SWAT Segera Disidangkan, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Ainurrahman oleh Ainurrahman
15 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Perkara tindak pidana pasar modal berupa manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) segera disidangkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan menyerahkan satu tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026. Sedangkan sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tiga orang tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

“Dengan penyerahan tersangka SAS ini, proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, Minggu (15/2).

Perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia. Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan, Penyidik OJK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu SAS selaku Direktur Utama SWAT, CKN, dan SB masing-masing selaku General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta H selaku wirausaha.

Berita Menarik Pilihan

Roy Suryo Cs Mohon Penghentian Penyidikan Enggan Ajukan RJ, ini Kata Polda Metro Jaya

Anak ‘Orang Kuat’ Riza Chalid Kini Dituntut Ganti Rugi Rp 13,4 Triliun, Akankah Berakhir Melarat di Balik Jeruji?

Penyerahan para tersangka kepada penuntut umum dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan proses hukum masing-masing perkara.

“Modus operandi dalam perkara ini dilakukan dengan merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT melalui penggunaan rekening efek dan rekening bank pihak nominee, termasuk nominee dari pegawai dan perusahaan cangkang.

Rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh para tersangka sebagai beneficial owner dan digunakan untuk memperoleh penjatahan saham serta melakukan transaksi di pasar sekunder,”kata Ismail.

Transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600 atau 13,3 persen.

Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan sebagai upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan pelindungan kepada investor dan masyarakat. (*)

 

 

Tags: Kasus Goreng SahamOJKpasar modalPT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)
Post Sebelumnya

Tundukkan Hull City AFC 4-0, Chelsea Pastikan Tiket 16 Besar FA Cup

Post Selanjutnya

PSG Tumbang 1-3 saat Hadapi Rennes di Kandang

Ainurrahman

Ainurrahman

Berita Terkait

Roy Suryo bersama Kuasa hukum Refly Harun di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Amsi

Roy Suryo Cs Mohon Penghentian Penyidikan Enggan Ajukan RJ, ini Kata Polda Metro Jaya

oleh Aminuddin Sitompul
14 Februari 2026
0

Skema RJ memungkinkan pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan damai, dengan tetap melalui evaluasi penyidik agar memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026). Jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.

Anak ‘Orang Kuat’ Riza Chalid Kini Dituntut Ganti Rugi Rp 13,4 Triliun, Akankah Berakhir Melarat di Balik Jeruji?

oleh Hasrul Ekoin
14 Februari 2026
0

Jaksa juga menegaskan bahwa apabila harta milik terdakwa tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka pidana tambahan penjara dapat diberlakukan...

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

oleh Yudi Permana
14 Februari 2026
0

Kemudian, lanjut JPU, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun yang dihitung merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak...

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

oleh Yudi Permana
14 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan...

Post Selanjutnya
PSG Tumbang 1-3 saat Hadapi Stade Rennes di Ligue 1

PSG Tumbang 1-3 saat Hadapi Rennes di Kandang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.