Bekasi, Ekoin.co – Polsek Cikarang Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang sempat viral di media sosial Instagram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penipuan jual beli secara daring.
Kasus berawal dari laporan korban berinisial DA (22), seorang mahasiswi asal Kabupaten Brebes, yang merasa dirugikan setelah melakukan transaksi pembelian jam tangan pintar Apple Watch Series 7 melalui media sosial.
Peristiwa penipuan tersebut terjadi di depan Klinik Mitra Sehat, Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan keterangan, awalnya korban membuat unggahan di media sosial Facebook untuk mencari Apple Watch. Unggahan tersebut kemudian direspons oleh terduga pelaku yang menawarkan barang dengan harga Rp2.900.000. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu langsung.
Saat pertemuan, terduga pelaku sempat menunjukkan jam tangan yang ditawarkan. Namun dengan alasan teknis, pelaku tidak langsung mengkoneksikan perangkat tersebut ke ponsel korban.
Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2.000.000 ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku. Setelah transaksi pengiriman uang dilakukan, pelaku menghilang, nomor korban diblokir, dan jam tangan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni berinisial UA dan DA di wilayah Cikarang Selatan, pada Selasa (17/2/2026).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi bersama tim opsnal. Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pada Rabu (18/2/2026).
Polsek Cikarang Barat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama melalui media sosial, serta memastikan keamanan dan kejelasan barang sebelum melakukan pembayaran.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau memiliki informasi terkait tindak pidana, segera hubungi Call Center 110, layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086, atau nomor pengaduan resmi 0811-1939-110. Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam secara cepat, humanis, dan responsif. (*)





