Jangan Sampai Terlambat! Ini Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui Umat Muslim

Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dilakukan sejak sebelum Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Sementara Mazhab Maliki berpendapat zakat fitrah sebaiknya dibayarkan mulai dua hari sebelum Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id.
Ilustrasi penyaluran zakat fitrah kepada masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Ekoin.co – Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu pada bulan suci Ramadan. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang bertanya mengenai kapan waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah agar tidak terlewat dari ketentuan syariat.

Zakat fitrah harus dibayarkan tepat waktu. Umat Islam dianjurkan tidak menunda hingga mendekati Hari Raya Idulfitri, apalagi sampai melewati pelaksanaan salat Id. Sebab jika dibayarkan setelah salat Idulfitri, maka nilainya tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.

Dalam Islam, zakat fitrah menjadi salah satu amalan penting menjelang akhir Ramadan. Kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim yang telah balig serta memiliki kemampuan secara finansial.

Terkait kewajiban zakat, Allah SWT telah menjelaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah At-Taubah ayat 103:

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡ ۖ إِنَّ صَلَٰوتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 103).

Selain itu, Rasulullah SAW juga menjelaskan batas waktu pembayaran zakat fitrah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya menjadi sedekah biasa.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daruquthni).

Berdasarkan hadis tersebut, terdapat beberapa pemahaman penting. Pertama, umat Islam dianjurkan segera menunaikan zakat fitrah karena waktu penyalurannya terbatas.

Kedua, zakat fitrah harus sampai kepada mustahik atau golongan yang berhak menerimanya sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Ketiga, zakat fitrah memiliki hikmah sosial dan spiritual, yakni membersihkan diri orang yang berpuasa sekaligus membantu kaum fakir miskin.

Dalam praktiknya, para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan berbeda mengenai waktu pembayaran zakat fitrah.

Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dilakukan sejak sebelum Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Sementara Mazhab Maliki berpendapat zakat fitrah sebaiknya dibayarkan mulai dua hari sebelum Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id.

Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut umat Islam di Indonesia, memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri, meski waktu yang paling utama adalah sebelum salat Id dilaksanakan. Adapun Mazhab Hambali berpendapat zakat fitrah dapat dibayarkan mulai dua hari sebelum Idulfitri hingga sebelum salat Id.

Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Selain agar kewajiban tersebut tertunaikan tepat waktu, penyalurannya juga dapat segera diterima oleh mereka yang membutuhkan sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini