Viral Lagi Video ‘Lurah Minta Kelon’ di Tegal, Ternyata Kasus Lama dan Begini Fakta Sebenarnya

Selain itu, Suheni juga mengaku kecewa karena merasa sebelumnya dijanjikan bantuan, namun pada akhirnya tempat usahanya tetap dibongkar. Potongan video tersebut langsung memicu reaksi keras warganet yang mengecam dugaan penyalahgunaan wewenang dan mendesak agar kasus tersebut diusut secara tuntas apabila terbukti benar.
Tangkapan layar video viral yang memperlihatkan Suheni saat meluapkan emosinya di lokasi penertiban. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan sempadan sungai oleh Pemprov Jateng, bukan kebijakan personal lurah setempat. (Foto: Dok. Istimewa)

Tegal, Ekoin.co – Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita menangis histeris sambil memarahi seorang lurah bernama Taslim di Kabupaten Tegal kembali viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, wanita bernama Suheni terlihat meluapkan emosinya saat warung miliknya dibongkar oleh petugas penertiban.

Suheni menuding lurah setempat meminta imbalan tidak pantas. Dalam video yang beredar luas, ia berteriak dengan nada tinggi sambil menyebut lurah tersebut pernah meminta hubungan tidak senonoh sebagai syarat bantuan.

“Ndi Lurahe dikon mene, Lurahe njaluk dikeloni nyong yo gelem,” teriak Suheni dalam bahasa Jawa yang berarti ia menantang lurah datang ke lokasi dan menyebut pernah diminta tidur bersama.

Selain itu, Suheni juga mengaku kecewa karena merasa sebelumnya dijanjikan bantuan, namun pada akhirnya tempat usahanya tetap dibongkar. Potongan video tersebut langsung memicu reaksi keras warganet yang mengecam dugaan penyalahgunaan wewenang dan mendesak agar kasus tersebut diusut secara tuntas apabila terbukti benar.

Namun setelah ditelusuri, peristiwa dalam video tersebut ternyata bukan kejadian baru. Insiden itu terjadi pada 2023 dan kembali beredar sehingga memicu perhatian publik.

Lurah Taslim kemudian memberikan klarifikasi atas tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan pembongkaran warung bukan merupakan kebijakan Pemerintah Desa.

Menurut Taslim, penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan resmi dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah desa, kata dia, hanya mendampingi petugas dalam pelaksanaan penertiban bangunan liar di bantaran sungai.

Ia menjelaskan bahwa Suheni sebagai pemilik warung mengalami tekanan emosional saat pembongkaran berlangsung sehingga melontarkan kata-kata yang tidak pantas. Taslim menduga tuduhan yang muncul disampaikan dalam kondisi panik dan tidak berdasar.

Pembongkaran warung di Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal merupakan bagian dari penertiban bangunan di sempadan sungai yang dilakukan PSDA Jawa Tengah bersama tim gabungan.

Pada November 2023, tercatat sebanyak 18 bangunan semi permanen yang digunakan sebagai tempat usaha ditertibkan karena melanggar aturan garis sempadan sungai. Sebelum penertiban dilakukan, petugas telah mendata bangunan serta memberikan sosialisasi kepada warga.

Warga yang menempati bangunan di bantaran sungai juga telah menerima surat peringatan hingga tiga kali sebelum eksekusi dilakukan. Dari total bangunan yang ditertibkan, sebagian pemilik bersedia membongkar sendiri kios mereka, sementara beberapa lainnya termasuk milik Suheni sempat menolak.

Pemerintah desa menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah diselesaikan melalui musyawarah dengan para pemilik bangunan, sebagai bagian dari upaya penertiban demi menjaga fungsi sungai dan kelancaran aktivitas masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini