Kejagung Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah Komisioner, Dokumen Kasus Minyak Goreng Disita
Jakarta, Ekoin.co – Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia serta kediaman salah satu komisionernya, Yeka Hendra Fatika, pada Senin (9/3).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Ada dokumen serta barang bukti elektronik yang disita penyidik,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/3).
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda secara bersamaan, yakni di kantor Ombudsman Republik Indonesia yang berada di kawasan Rasuna Said, Jakarta, serta di rumah Yeka Hendra Fatika di wilayah Cibubur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan perintangan proses hukum dalam perkara minyak goreng.
Kasus ini diketahui berhubungan dengan advokat Marcella Santoso serta tiga korporasi besar di sektor minyak sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya diketahui mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam proses itu, Ombudsman diduga mengeluarkan rekomendasi yang kemudian digunakan untuk memperkuat gugatan yang diajukan pihak korporasi.
Sementara itu, Marcella Santoso telah divonis bersalah dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada 2025.
Dalam persidangan, ia terbukti memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara tersebut sebesar 4 juta dolar AS atau sekitar Rp60 miliar, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 2 juta dolar AS.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama advokat Ariyanto dalam upaya mempengaruhi putusan pengadilan agar terdakwa dalam perkara korupsi CPO memperoleh putusan lepas.























Tinggalkan Balasan