Mantan Head Coach Pelatnas Panjat Tebing Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Lecehkan Sejumlah Atlet Putri
Jakarta, Ekoin.co – Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing pelatnas terhadap sejumlah atlet putri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang di Bareskrim Polri.
Direktur Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet yang berada di bawah bimbingannya.
“Modus yang dilaporkan adalah penyalahgunaan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian disebut berada di Asrama Atlet Bekasi di kawasan Medan Satria serta di beberapa negara ketika para atlet mengikuti kejuaraan internasional.
Laporan ini diajukan oleh pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet panjat tebing pelatnas. Sementara itu, terlapor berinisial HB diketahui merupakan mantan kepala pelatih pelatnas yang kini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia.
Penyidik Bareskrim telah melakukan sejumlah langkah awal dalam proses penyelidikan. Pada 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD serta salah satu atlet berinisial PJ. Korban juga telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.
Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali memeriksa sejumlah atlet lain yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para korban juga diarahkan menjalani visum et repertum serta pemeriksaan psikiatrikum guna mendukung proses pembuktian perkara.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti awal, termasuk laporan dugaan pelecehan dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, dokumen terkait program pemusatan latihan nasional tahun 2025, identitas korban, serta rekaman percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor.
Berdasarkan pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet dan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kasus ini masih terus didalami dengan pengumpulan alat bukti tambahan, pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi kejadian, serta klarifikasi terhadap pihak terlapor.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau terjadi berulang kali.























Tinggalkan Balasan