KPK Dalami Dugaan Uang “Jasa Pengamanan” Tambang yang Mengalir ke Japto Soerjosoemarno
Jakarta, Ekoin.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah menelusuri dugaan penerimaan uang yang disebut sebagai jasa pengamanan dari hasil kegiatan pertambangan.
“Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP yang diduga diberikan sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi, Rabu (11/3).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Japto merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya berangkat dari kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara.
“Perkara ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT, yang kemudian dikembangkan dalam proses penyidikan,” jelasnya.
KPK juga menelusuri dugaan aliran dana yang diterima sejumlah pihak dari korporasi yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Rita Widyasari diduga meminta kompensasi dari perusahaan tambang batu bara terkait penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara.
Menurut Asep, Rita diduga mematok imbalan sebesar 3,6 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi oleh perusahaan.
“Setiap izin keluar, dia meminta kompensasi sekitar 3,6 sampai 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Praktik itu berlangsung sampai kegiatan eksplorasi selesai,” kata Asep.
Dari hasil penelusuran KPK, sebagian dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Said Amin dalam rangka pengembangan perkara.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Japto Soerjosoemarno. KPK bahkan telah menggeledah rumah Japto dan menyita sejumlah barang bukti.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 unit mobil serta uang tunai dengan total nilai sekitar Rp56 miliar.
KPK menyatakan penelusuran aliran dana dalam perkara ini masih terus berlangsung guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut menerima keuntungan dari praktik korupsi tersebut.























Tinggalkan Balasan