OJK Hukum Bentjok Seumur Hidup di Pasar Modal, Manipulasi IPO POSA Berujung Denda Miliaran

OJK menyebut, sanksi terhadap Bentjok berlaku sejak surat keputusan ditetapkan OJK pada 13 Maret 2026. OJK berpendapat Bentjok menjadi pihak yang menyebabkan POSA melanggar ketentuan undang-undang pasar modal.
Ainurrahman Hasrul Ekoin
Benny Tjokrosaputro atau Bentjok dijatuhi sanksi larangan seumur hidup beraktivitas di pasar modal oleh OJK terkait manipulasi IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Jakarta, Ekoin.co – Benny Tjokrosaputro alias Bentjok mendapat sanksi tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait manipulasi IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).

Dari penyelidikan, OJK menemukan pelanggaran manipulasi keuangan dan penyelewengan penggunaan dana IPO POSA yang dilakukan Bentjok selaku pengendali perusahaan.

“Benny Tjokrosaputro selaku pengendali Bliss Properti Indonesia Tbk dilarang untuk menjadi dewan komisaris, direksi dan atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup,” kata Kepala Departement Literasi, Inklusi keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dikutip dari siaran pers, Sabtu (14/3).

OJK menyebut, sanksi terhadap Bentjok berlaku sejak surat keputusan ditetapkan OJK pada 13 Maret 2026. OJK berpendapat Bentjok menjadi pihak yang menyebabkan POSA melanggar ketentuan undang-undang pasar modal.

OJK turut menjatuhkan sanksi denda Rp2,7 miliar kepada POSA. Sanksi itu dikeluarkan karena POSA menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada laporan keuangan tahunan (LKT) 2019 dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada LKTT 2019 sampai dengan LKTT 2023.

“Yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset PT Bliss Properti Indonesia Tbk,” kata Ismail.

Alasannya, kata Ismail, dua transaksi tercatat piutang dan uang muka itu bersumber dari dana hasil IPO POSA yang belakangan diketahui mengalir ke Bentjok mencapai Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

“Ibrahim Hasybi selaku direktur PT Ardha Nusa Utama juga menjabat sebagai anggota komite audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan Benny Tjokrosaputro,” kata Ismail.

OJK turut menjatuhkan sanksi denda ke sejumlah direksi POSA. Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku direksi POSA tahun 2019 didenda Rp 110 juta secara tanggung renteng.

Gracianus Johardy Lambert bersama dengan Eko Heru Prasetyo dan Basuki Widjaja yang menjabat sebagai direksi POSA periode 2020-2023 juga didenda Rp 1,9 miliar secara tanggung renteng.

“Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2019 sampai 2023 dilarang untuk melakukan kegiatan di Bidang Pasar Modal selama 5 tahun sejak surat ini ditetapkan,” jelas OJK.

Akuntan Publik (AP) Patricia didenda Rp 150 juta karena tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan audit POSA. AP Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono juga didenda Rp 150 juta.

Pihak lain yang dikenakan sanksi adalah NH Korindo yang didenda Rp 525 juta dan izin usahanya sebagai penjamin emisi efek POSA dicabut selama satu tahun.

NH Korindo terbukti mengalokasikan dana IPO kepada pihak nominee dari Benny Tjokrosaputro, yakni Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto.

NH Korindo juga mengalokasikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing, nominee dari Benny Tjokrosaputro, melalui pemesanan saham tanpa formulir asli.

Selain itu, NH Korindo tidak melakukan customer due diligence terhadap Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto, dan Agung Tobing.

Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin, didenda Rp 40 juta dan dilarang melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun karena tidak melakukan pengurusan perusahaan efek untuk kepentingan POSA, sehingga NH Korindo melanggar ketentuan UUPM.

“Total Sanksi Administratif Berupa Denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT Bliss Properti Indonesia Tbk adalah sebesar Rp 5.625.000.000,” kata Ismail. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini