EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Aceh vs Sumut: Nasib Empat Pulau Pekan Ini

Aceh vs Sumut: Nasib Empat Pulau Pekan Ini

Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan keputusan final mengenai empat pulau sengketa Aceh‑Sumut pekan ini. Kemendagri menemukan data baru (novum) yang bakal mendasari keputusan pemerintah pusat.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
17 Juni 2025
Kategori DAERAH, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH, EKOIN.CO – Proses sengketa empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara mencapai babak penting hari ini. Pemerintah pusat, melalui Presiden Prabowo Subianto, telah mengambil alih penyelesaian kasus yang melibatkan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

Latar Belakang Sengketa

Keempat pulau tersebut semula berada dalam wilayah Aceh. Namun, berdasarkan Keputusan Kemendagri tertanggal 25 April 2025, keempatnya dimasukkan ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara  Hal ini memicu penolakan keras dari Pemprov Aceh dan sejumlah tokoh daerah.

Status Administratif dan Novum Data

Kemendagri melakukan evaluasi ulang, mengungkap “novum” berupa temuan data baru terkait pengkategorian pulau-pulau tersebut. Wamendagri Bima Arya menyebut, temuan ini akan diajukan kepada Menteri Tito Karnavian dan selanjutnya Presiden .

Sikap DPR: Presiden Diminta Hati-hati

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Presiden namun mengingatkan agar keputusan kehati-hatian diperlukan agar tidak menimbulkan konflik sosial atau mengancam integrasi bangsa .

Tokoh Aceh dan Sumut Terlibat

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menemui Presiden. Namun pertemuan pada 4 Juni silam dikabarkan berakhir sebelum kesepakatan dicapai  Politisi Aceh, Nasir Djamil, menegaskan empat pulau tersebut adalah bagian tak terpisahkan dari Aceh .

Berita Menarik Pilihan

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

Upaya Hukum dan Administratif

Aceh meminta pencabutan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan mengusulkan pengaturan batas wilayah melalui undang-undang sulingkan kerangka hukum yang lebih kokoh.

Preseden dan Prinsip Otonomi

Anggota DPR Ahmad Irawan menegaskan, meski Presiden ambil alih, mekanisme penyelesaian harus kredibel dan mencakup aspek sejarah, budaya, dan sosial . Bahkan, ia menyatakan narasi disintegrasi berlebihan dan tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya.

Potensi Sumber Daya

Menurut informasi dari Wikipedia, Pulau Panjang dikelilingi perkebunan kelapa dan hutan mangrove, serta ada potensi minyak, gas, dan perikanan, mendorong nilai strategis sengketa ini .

Dukungan dari Legislatif

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Presiden menargetkan keputusan minggu ini.

Sementara itu Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Kepresidenan, juga menegaskan Presiden akan segera memutuskan sengketa ini.

Pesan Dialog dan Kajian Komprehensif

Nasir Djamil mendesak pendekatan dialogis dan kajian mendalam yang mempertimbangkan dimensi historis dan regulatif untuk mencapai solusi jangka panjang .

Jadwal dan Proses Lanjutan

Komisi II DPR akan memanggil Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh, Gubernur Sumut, dan kepala daerah terkait setelah masa reses berakhir akhir Juni 2025 .

Belum ada penyelesaian final hingga saat ini. Presiden Prabowo Subianto belum secara resmi mengumumkan keputusan akhir atas sengketa empat pulau Aceh–Sumut. Namun, pihak Istana dan DPR telah menegaskan bahwa Presiden telah mengambil alih proses keputusan dan menargetkan pengumuman selesai pekan ini

ACEH, EKOIN.CO – Proses sengketa empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara mencapai babak penting hari ini. Pemerintah pusat, melalui Presiden Prabowo Subianto, telah mengambil alih penyelesaian kasus yang melibatkan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

🗺️ Latar Belakang Sengketa

Keempat pulau tersebut semula berada dalam wilayah Aceh. Namun, berdasarkan Keputusan Kemendagri tertanggal 25 April 2025, keempatnya dimasukkan ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara . Hal ini memicu penolakan keras dari Pemprov Aceh dan sejumlah tokoh daerah.

Status Administratif dan Novum Data

Kemendagri melakukan evaluasi ulang, mengungkap “novum” berupa temuan data baru terkait pengkategorian pulau-pulau tersebut. Wamendagri Bima Arya menyebut, temuan ini akan diajukan kepada Menteri Tito Karnavian dan selanjutnya Presiden

Sikap DPR: Presiden Diminta Hati-hati

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Presiden namun mengingatkan agar keputusan kehati-hatian diperlukan agar tidak menimbulkan konflik sosial atau mengancam integrasi bangsa

Tokoh Aceh dan Sumut Terlibat

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menemui Presiden. Namun pertemuan pada 4 Juni silam dikabarkan berakhir sebelum kesepakatan dicapai . Politisi Aceh, Nasir Djamil, menegaskan empat pulau tersebut adalah bagian tak terpisahkan dari Aceh

Upaya Hukum dan Administratif

Aceh meminta pencabutan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan mengusulkan pengaturan batas wilayah melalui undang-undang sulingkan kerangka hukum yang lebih kokoh .

Preseden dan Prinsip Otonomi

Anggota DPR Ahmad Irawan menegaskan, meski Presiden ambil alih, mekanisme penyelesaian harus kredibel dan mencakup aspek sejarah, budaya, dan sosial . Bahkan, ia menyatakan narasi disintegrasi berlebihan dan tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya .

Potensi Sumber Daya

Menurut informasi dari Wikipedia, Pulau Panjang dikelilingi perkebunan kelapa dan hutan mangrove, serta ada potensi minyak, gas, dan perikanan, mendorong nilai strategis sengketa ini .

Dukungan dari Legislatif

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Presiden menargetkan keputusan minggu ini. Sementara itu Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Kepresidenan, juga menegaskan Presiden akan segera memutuskan sengketa ini.

Pesan Dialog dan Kajian Komprehensif

Nasir Djamil mendesak pendekatan dialogis dan kajian mendalam yang mempertimbangkan dimensi historis dan regulatif untuk mencapai solusi jangka panjang .

Jadwal dan Proses Lanjutan

Komisi II DPR akan memanggil Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh, Gubernur Sumut, dan kepala daerah terkait setelah masa reses berakhir akhir Juni 2025 .

Belum ada penyelesaian final hingga saat ini. Presiden Prabowo Subianto belum secara resmi mengumumkan keputusan akhir atas sengketa empat pulau Aceh–Sumut. Namun, pihak Istana dan DPR telah menegaskan bahwa Presiden telah mengambil alih proses keputusan dan menargetkan pengumuman selesai pekan ini.

Kasus Terkini

  • Kemendagri menemukan bukti baru (novum) dan sedang melakukan evaluasi tambahan sebelum disampaikan ke Presiden.

  • DPR, lewat Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), menginformasikan Presiden menargetkan keputusan pekan ini.

  • Istana menyatakan keputusan bersifat final dan mempertimbangkan aspirasi, data historis, dan administrasi, meski bentuk regulasi belum diputuskan.

 Belum Ada Kejelasan Hasil:

  • Sampai per tanggal 17 Juni 2025, belum ada pengumuman resmi apakah keempat pulau — Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek — akan dikembalikan ke Aceh atau tetap menjadi bagian dari Sumut.

  • Kemendagri tetap melanjutkan dialog dan proses evaluasi data bersama Pemprov Aceh dan Sumut .


Pemerintah pusat hendaknya melibatkan semua pemangku kepentingan melalui dialog yang transparan untuk membangun solusi yang adil dan permanen. Studi sejarah dan budaya lokal penting agar keputusan mencerminkan identitas masyarakat Aceh dan Sumut tanpa mengorbankan norma kenegaraan. Data baru (novum) harus dipublikasikan agar publik memahami basis hukum pemutakhiran status wilayah. Kerangka regulatif seperti revisi PP dan Permendagri diperlukan untuk mencegah sengketa serupa di masa depan. Keputusan presiden yang cepat namun matang akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan dan menjaga keutuhan NKRI.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: AcehKemendagriKeputusan MendagriMangkir GadangMangkir KetekPresiden Prabowo SubiantoPulau LipanPulau Panjangputusan finalsengketa pulauSumatera Utara
Post Sebelumnya

Empat Gempa Guncang Indonesia, Tak Ada Korban

Post Selanjutnya

Leaders’ Retreat 2025 Tegaskan Komitmen Indonesia – Singapore

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Ilustrasi proses hukum di Polda Jambi. Dua oknum polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. Pihak korban mendesak hukuman maksimal atas hancurnya masa depan dan cita-cita korban. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).

Post Selanjutnya
Leaders’ Retreat 2025 Tegaskan Komitmen Indonesia – Singapore

Leaders’ Retreat 2025 Tegaskan Komitmen Indonesia - Singapore

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.