EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda PERISTIWA NASIONAL

Prabowo Akhiri Satgas Saber Pungli Bentukan Era Jokowi

Syihana oleh Syihana
19 Juni 2025
dalam NASIONAL
0
A A
0
Prabowo Akhiri Satgas Saber Pungli Bentukan Era Jokowi

Prabowo Subianto (Photo: Ludovic Marin / AFP)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang selama ini menjadi bagian dari strategi pemberantasan pungli sejak era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Aturan tersebut ditetapkan oleh Prabowo pada 6 Mei 2025 dan salinannya telah diakses publik per 18 Juni 2025.

Pertimbangan Perpres itu mencantumkan penilaian bahwa satgas tersebut sudah tidak efektif lagi menjalankan tugasnya. Bagian pertimbangan huruf a menyebutkan hal tersebut.

“Keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” tulis bunyi pertimbangan huruf a dalam dokumen tersebut.

Selain itu, isi Pasal 1 Perpres Nomor 49 Tahun 2025 menegaskan pencabutan peraturan sebelumnya.

Berita Menarik Pilihan

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden Sebagai Serangan Balik dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tertulis dalam Pasal 1 beleid itu.

Instansi mana saja yang ikut dalam satgas?

Presiden Joko Widodo pertama kali membentuk Satgas Saber Pungli pada Oktober 2016 sebagai langkah terstruktur pemerintah untuk melawan pungutan liar. Saat itu, Wiranto menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang memegang kendali langsung atas satuan tugas ini.

Ketika membentuk satgas tersebut, Joko Widodo menyampaikan targetnya agar pengawasan praktik pungli dapat berjalan hingga ke daerah-daerah.

“Saya ingin ini betul-betul konkret, ada hasilnya. Jangan sampai ada lagi pungutan liar di sekolah, di samsat, di pelayanan publik,” ucap Jokowi saat memimpin rapat koordinasi di Kemenko Polhukam pada 2016 lalu.

Struktur organisasi satgas melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum. Ketua pelaksana dijabat oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Wakil ketua I dari Kementerian Dalam Negeri, wakil ketua II dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sekretaris berasal dari staf ahli Kemenko Polhukam.

Dalam pelaksanaannya, Saber Pungli punya sejumlah tugas seperti menyusun sistem pencegahan pungli, koordinasi data dan informasi, melakukan operasi tangkap tangan, dan memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran.

Anggota satgas terdiri dari berbagai instansi seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Polisi Militer TNI.

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan program reformasi hukum nasional, yang salah satu wujudnya adalah pembentukan satgas tersebut. Berdasarkan dokumentasi harian kompas.com, program ini bertujuan mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum dan aparatur negara.

Program reformasi hukum ini meliputi pembenahan regulasi, lembaga, dan budaya hukum. Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum yang adil dan memberi kepastian bagi masyarakat.

Dengan dicabutnya Perpres 87 Tahun 2016, keberadaan Saber Pungli secara hukum tidak lagi berlaku. Pemerintah belum menjelaskan apakah akan ada bentuk pengawasan lain untuk menggantikan peran satgas tersebut.

Tags: Jokowimenko polhukampemberantasan punglipembubaran satgasperpres 49 tahun 2025perpres 87 tahun 2016Prabowo Subiantopungutan liarreformasi hukumsaber pungli
Syihana

Syihana

Berita Terkait

Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden Sebagai Serangan Balik dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin

oleh Yudi Permana
25 Oktober 2025
0
28

Jakarta, ekoin.co - Surat laporan pengaduan yang dilayangkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) kepada Presiden Prabowo Subianto sesuatu yang...

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

oleh Maykal
11 Oktober 2025
0
46

KEMENKO PMK, EKOIN.CO - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dan...

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

oleh Maykal
14 Oktober 2025
0
24

JAKARTA, EKOIN.CO — Setiap hari, belasan juta warga Jakarta dan sekitarnya menghirup udara yang kualitasnya jauh di bawah standar aman...

oleh Maykal
11 Oktober 2025
0
24

Jakarta, EKOIN.CO — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa sektor otomotif, termasuk industri modifikasi kendaraan, merupakan bagian...

Rekomendasi Untuk Anda

Gubernur Jateng Gratiskan SIM Untuk Ojol Jateng

Gubernur Jateng Gratiskan SIM Untuk Ojol Jateng

13 September 2025
7
Mengapa Babi Diharamkan dalam Islam: Penjelasan dari Perspektif Agama dan Sains

Mengapa Babi Diharamkan dalam Islam: Penjelasan dari Perspektif Agama dan Sains

5 Agustus 2025
11
Koperasi Merah Putih Harus Sesuai Data Masyarakat Desa

Koperasi Merah Putih Harus Sesuai Data Masyarakat Desa

25 Juli 2025
17
Liciknya Immanuel Ebenezer Sertifikasi K3 Tarifnya 6 Juta Rupiah

Liciknya Immanuel Ebenezer Sertifikasi K3 Tarifnya 6 Juta Rupiah

23 Agustus 2025
10
SPBU Swasta Pulihkan Pasokan BBM Lewat Pertamina

SPBU Swasta Pulihkan Pasokan BBM Lewat Pertamina

27 September 2025
9

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.