Penampakan Uang Sitaan Korupsi RP 1,37 Triliun Terkait CPO

Jakarta, EKOIN.CO – Pada  2 Juli 2025  Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita dana titipan senilai total Rp 1.374.892.735.527,46 yang berasal dari dua grup korporasi besar yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Dana tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh enam perusahaan yang tergabung dalam dua grup korporasi itu. Uang dititipkan ke rekening penampungan sementara milik Jampidsus di Bank BRI, sebelum akhirnya disita berdasarkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan dilakukan demi kepentingan pemeriksaan perkara di tingkat kasasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights