Jaksa Jawab Pleidoi Tom Lembong Soal LHP BPKP

Oplus_131072

JAKARTA EKOIN.CO – Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kembali menjalani persidangan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025) pukul 13.15 WIB.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi terdakwa yang telah disampaikan dua hari sebelumnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Arsan, dengan dua hakim anggota, yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setiawan.

Dalam agenda tersebut, jaksa membantah tuduhan pelanggaran hak terdakwa yang diajukan oleh Tom Lembong dalam nota pembelaannya.

Jaksa Tegaskan Kewenangan Penuntut Umum

JPU menyebut bahwa alat bukti surat berupa LHP BPKP adalah dasar bagi penuntutan terhadap Tom Lembong, sesuai ketentuan Pasal 144 ayat 1 huruf c KUHAP.

Dengan dasar hukum tersebut, penuntut umum menegaskan bahwa tanggung jawab atas keabsahan dan pengamanan dokumen berada di tangan mereka, bukan terdakwa.

“Sehingga penuntut umumlah yang memiliki kepentingan dan kewajiban untuk menjaga keabsahannya atas alat bukti tersebut,” jelas jaksa dalam sidang.

Jaksa juga menolak keras dalil pembelaan dari pihak Tom yang menyebut telah terjadi pelanggaran hak karena LHP BPKP tidak diserahkan.

“Materi pembelaan Terdakwa adalah sangat tidak benar dan pernyataan yang sangat merugikan dari terdakwa,” lanjutnya.

Tanggapan atas Pleidoi Tom Lembong

Jaksa menilai bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh Tom dalam pleidoinya tidak berdasar dan keliru secara hukum acara.

Pernyataan tersebut dinilai mencemarkan integritas penuntut umum yang telah menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak benar jika penuntut umum dianggap melanggar hak-hak hukum terdakwa hanya karena tidak menyerahkan LHP BPKP,” kata JPU.

Lebih jauh, jaksa menekankan bahwa sikap kooperatif JPU telah terbukti dengan penyerahan dokumen sebelum pemeriksaan ahli BPKP dilakukan.

Dokumen LHP BPKP itu menurut jaksa menjadi bagian penting dari proses pembuktian namun bukan kewajiban yang harus dibagi ke pihak terdakwa di awal.

Dakwaan dan Tuntutan terhadap Tom

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan terhadap Tom Lembong dalam sidang yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025.

“Menuntut agar supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun kepada Tom.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda kepada Tom Lembong sebesar Rp750 juta.

Apabila denda tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.

Pasal yang Dilanggar dan Unsur Korupsi

Jaksa menyatakan bahwa Tom telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Tom juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses importasi gula yang terjadi saat Tom menjabat.

Jaksa meyakini bahwa tindakan Tom merugikan keuangan negara sesuai hasil audit BPKP yang telah diperiksa.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran hukum pidana yang merugikan negara,” ucap jaksa.

Penolakan Dalil Pembelaan oleh JPU

Dalam repliknya, jaksa kembali membantah semua poin pleidoi Tom, terutama terkait tuduhan pelanggaran proses hukum.

Jaksa menilai bahwa pembelaan tersebut tidak mengandung fakta hukum dan hanya upaya untuk menggiring opini publik.

“Pembelaan terdakwa tidak berdasar dan hanya bersifat argumentatif tanpa fakta hukum yang kuat,” tegas jaksa.

JPU juga meminta majelis hakim untuk mengabaikan semua dalil pembelaan tersebut dalam proses pertimbangan putusan.

Penolakan ini ditegaskan kembali dalam kalimat penutup replik yang dibacakan jaksa secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Langkah Selanjutnya dan Agenda Sidang

Setelah pembacaan replik oleh jaksa, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan duplik dari pihak terdakwa.

Tim kuasa hukum Tom menyatakan akan menyiapkan tanggapan terhadap replik JPU dalam sidang pekan depan.

Sidang lanjutan direncanakan akan digelar pada hari Senin (14/7/2025) mendatang dengan agenda sidang duplik dari penasehat hukum terdakwa.

Majelis hakim tetap memimpin sidang dengan terbuka untuk umum dan akan mengumumkan waktu pembacaan putusan.

Publik menantikan keputusan hakim dalam kasus ini sebagai bentuk kepastian hukum atas praktik korupsi.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini