EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA
Ganti Foto KTP Resmi Dukcapil Tidak Bisa Sembarangan Apa Saja Syaratnya

Ganti Foto KTP Resmi Dukcapil Tidak Bisa Sembarangan Apa Saja Syaratnya

Foto KTP dapat diganti jika terjadi perubahan fisik permanen. Tidak diperbolehkan mengganti foto hanya karena alasan estetika.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
2 Agustus 2025
Kategori PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menetapkan aturan terkait syarat dan tata cara penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015. Masyarakat tidak bisa serta-merta mengganti foto KTP karena alasan ketidakpuasan pribadi terhadap hasil foto yang ada.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil pada Kamis, 24 September 2024, penggantian foto KTP hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Di antaranya adalah ketika seseorang mengalami perubahan fisik secara permanen, atau jika dokumen KTP mengalami kerusakan yang signifikan.

Syarat penggantian foto KTP menurut aturan resmi

Perubahan fisik permanen yang menjadi syarat penggantian foto KTP meliputi cedera berat, penyakit tertentu, atau akibat tindakan operasi yang berdampak pada wajah. Selain itu, ada sebab-sebab lain yang secara nyata mengubah tampilan wajah pemilik KTP, seperti pertambahan usia yang drastis atau efek medis jangka panjang.

Berita Menarik Pilihan

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

Didampingi Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro Terkait Kontroversi Stand-Up ‘Mens Rea’

Khusus untuk pemilik KTP perempuan, foto KTP dapat diganti apabila pemilik sebelumnya tidak menggunakan hijab dan kemudian memutuskan untuk berhijab secara permanen. Hal ini dinilai sebagai perubahan identitas visual yang layak untuk dicatat secara resmi dalam dokumen negara.

Sementara itu, penggantian foto KTP karena dokumen rusak juga memungkinkan. Dalam kondisi ini, prosesnya termasuk pengambilan ulang foto terbaru untuk penerbitan kartu baru. Namun, Ditjen Dukcapil menyatakan bahwa prioritas saat ini masih diberikan kepada perekaman dan pencetakan KTP untuk warga yang baru menginjak usia 17 tahun atau belum pernah memiliki KTP.

Prosedur resmi penggantian foto KTP

Masyarakat yang ingin mengganti foto KTP harus datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai dengan domisili, pada hari dan jam kerja. Beberapa dokumen penting yang harus dibawa adalah KTP lama atau KTP rusak (jika masih ada), atau surat kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang, serta Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.

Jika penggantian foto dilakukan karena perubahan fisik akibat kondisi medis, maka surat keterangan dari dokter atau rumah sakit bisa menjadi dokumen tambahan yang diperlukan. Petugas Dukcapil akan melakukan perekaman ulang secara langsung di kantor.

Setelah proses perekaman selesai, KTP baru dengan foto terbaru akan diterbitkan dalam waktu yang ditentukan oleh masing-masing kantor Dukcapil. Proses ini tidak dipungut biaya dan seluruh tahapan berlangsung di bawah pengawasan petugas Dukcapil.

Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa permohonan penggantian foto KTP tanpa alasan sah, seperti karena hasil foto sebelumnya dianggap tidak menarik, tidak akan dilayani. Penegasan ini dilakukan untuk menghindari antrean dan beban kerja berlebih di kantor Dukcapil.

Kepala Ditjen Dukcapil juga mengingatkan bahwa layanan penggantian foto KTP bukan layanan prioritas saat ini. Menurutnya, sumber daya Dukcapil difokuskan untuk mencetak KTP baru bagi penduduk yang belum pernah terekam dalam database nasional.

Kebijakan ini dibuat agar pelayanan administrasi kependudukan bisa berjalan lebih efisien, terutama menjelang pemilu dan pendataan nasional lainnya. Maka, masyarakat diminta memahami kondisi ini dan tidak memaksakan diri untuk mengganti foto KTP tanpa alasan yang sesuai aturan.

Hingga saat ini, Ditjen Dukcapil terus menyosialisasikan aturan penggantian foto KTP melalui berbagai kanal, termasuk situs resmi dan media sosial. Diharapkan, masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh terkait syarat dan cara penggantian foto KTP.

Dengan adanya pemahaman ini, masyarakat bisa mempersiapkan dokumen dan alasan yang valid sebelum mengajukan penggantian. Ini juga menghindarkan warga dari penolakan layanan yang bisa menimbulkan ketidakpuasan.

Secara umum, penggantian foto KTP adalah bagian dari hak penduduk atas data kependudukan yang akurat. Namun, hak ini harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan administratif yang berlaku.

Setiap pengajuan penggantian foto akan diperiksa secara cermat oleh petugas. Oleh karena itu, keterbukaan dan kejujuran dalam menyampaikan alasan penggantian sangat penting agar proses berjalan lancar.

KTP adalah dokumen resmi yang menjadi identitas utama warga negara. Oleh karena itu, foto dalam KTP harus mencerminkan kondisi terkini dari pemilik dokumen demi memudahkan verifikasi identitas di berbagai layanan publik.

Dukcapil juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan data dalam KTP, termasuk manipulasi foto tanpa izin resmi, dapat dikenakan sanksi hukum. Maka, semua perubahan dalam KTP, termasuk foto, harus melalui prosedur sah.

Saat ini, Ditjen Dukcapil tengah mengembangkan sistem layanan berbasis digital untuk mempercepat layanan administrasi. Namun, layanan penggantian foto KTP masih mengharuskan kehadiran fisik pemohon untuk keperluan perekaman ulang.

Dalam beberapa kasus, kantor Dukcapil menyediakan layanan jemput bola untuk warga yang mengalami kesulitan datang langsung, terutama bagi penyandang disabilitas atau lansia. Namun layanan ini bersifat terbatas dan harus melalui permohonan khusus.

dari aturan ini adalah bahwa penggantian foto KTP dapat dilakukan, tetapi harus memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh Ditjen Dukcapil. Pemohon harus mengikuti prosedur dan membawa dokumen pendukung yang sah.

Diharapkan masyarakat memahami bahwa penggantian foto KTP bukanlah layanan bebas yang bisa dilakukan kapan saja. Aturan ini dibuat untuk menjaga validitas data kependudukan dan kelancaran layanan publik.

Masyarakat diminta tidak memaksakan penggantian foto KTP jika tidak memiliki alasan yang sesuai ketentuan. Hal ini agar tidak mengganggu prioritas pelayanan kepada kelompok masyarakat lain yang lebih membutuhkan.

Dalam jangka panjang, Ditjen Dukcapil berencana memperluas layanan digital agar penggantian foto KTP bisa dilakukan lebih fleksibel, tetapi tetap terkontrol secara hukum.

Untuk sementara, warga harus mengikuti prosedur manual yang berlaku dan menjaga dokumen identitas pribadi dengan baik agar tidak rusak atau hilang. (*)


 

Tags: aturan resmiDukcapilfoto ktpKTPperubahan fisiksyarat penggantian
Post Sebelumnya

Cek Fakta Video PM Thailand Hina Indonesia Pemerintah Tegaskan Itu Adalah Hoaks

Post Selanjutnya

Ibrahimovic Unggah Foto Melukat di Gianyar Bali Buat Heboh Fansnya

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Kominika Pandji Pragiwaksono tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Amsi

Didampingi Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro Terkait Kontroversi Stand-Up ‘Mens Rea’

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Diketahui, Pandji kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut materi stand-up comedy 'Mens Rea' yang dibawakannya. Laporan terhadap Pandji kali ini dilayangkan...

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

oleh Aminuddin Sitompul
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma,...

Post Selanjutnya
Ibrahimovic Unggah Foto Melukat di Gianyar Bali Buat Heboh Fansnya

Ibrahimovic Unggah Foto Melukat di Gianyar Bali Buat Heboh Fansnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.