EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Dugaan Korupsi Haji, Rumah Yaqut Digeledah

Dugaan Korupsi Haji, Rumah Yaqut Digeledah

KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 dengan kerugian negara awal lebih dari Rp 1 triliun.

Irvan oleh Irvan
15 Agustus 2025
Kategori HUKUM, NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di kawasan Jakarta Timur. Tindakan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang kini tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan itu berlangsung pada Jumat (15/8/2025). Ia menyebutkan bahwa proses masih berjalan dan belum dapat memastikan barang bukti apa saja yang telah diamankan dari lokasi.

Berita Menarik Pilihan

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

 

“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah Saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” kata Budi kepada wartawan. Menurutnya, perkembangan hasil penggeledahan akan diumumkan setelah proses selesai.

 

Budi menambahkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai sejak sebelumnya. KPK berupaya menelusuri bukti-bukti yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara kuota haji tahun 2024.

 

Penggeledahan terkait larangan bepergian ke luar negeri

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yakni YCQ, IAA, dan FHM. Pencegahan ini dilakukan untuk enam bulan ke depan agar ketiga pihak tersebut tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia selama penyidikan berlangsung.

 

Budi menjelaskan bahwa larangan bepergian ini merupakan langkah umum dalam proses penyidikan kasus korupsi. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan para pihak yang diperiksa tetap berada di dalam negeri dan mempermudah proses hukum.

 

Keputusan pencegahan ini juga menjadi sinyal bahwa KPK sudah mengantongi indikasi kuat mengenai keterlibatan para pihak tersebut. Meski demikian, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.

 

Nilai kerugian negara capai Rp 1 triliun

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 ini, KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara. Angka yang didapatkan dari hitungan internal lembaga mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

 

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8). Ia menegaskan bahwa perhitungan tersebut telah didiskusikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Meski sudah ada estimasi kerugian, Budi mengatakan bahwa perhitungan detail akan dilakukan langsung oleh BPK. Hal ini untuk memastikan angka final yang dapat digunakan dalam proses persidangan di kemudian hari.

 

Perhitungan kerugian negara ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan. Nilai yang sangat besar dinilai dapat merugikan masyarakat, terutama jamaah haji yang menjadi pihak terdampak secara langsung.

 

KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, status tersangka belum diumumkan dan penyidik masih mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

 

Proses penggeledahan rumah Yaqut dilakukan secara tertutup. Aparat KPK yang datang ke lokasi diketahui menggunakan kendaraan khusus dan langsung memasuki area rumah tanpa memberikan keterangan kepada warga sekitar.

 

Sejumlah petugas terlihat membawa tas dan koper dari dalam rumah. Namun, belum ada konfirmasi resmi terkait isi dari barang-barang tersebut. KPK memastikan seluruh barang yang diambil akan menjadi bagian dari analisis penyidik.

 

Masyarakat sekitar lokasi penggeledahan mengaku terkejut dengan kehadiran tim KPK. Beberapa warga sempat melihat aktivitas petugas sejak pagi hari. Namun, proses berjalan lancar tanpa gangguan.

 

Langkah KPK ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. Dalam beberapa pekan terakhir, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus kuota haji 2024.

 

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menarik perhatian publik karena menyangkut program yang melibatkan dana besar dan menyentuh kepentingan masyarakat luas. Setiap perkembangan penyidikan selalu menjadi sorotan media.

 

Dalam kasus ini, KPK fokus untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme pengaturan kuota haji tahun 2024. Hasil penyidikan diharapkan dapat menjadi landasan untuk proses peradilan yang adil.

 

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK menegaskan bahwa setiap temuan akan diproses tanpa pandang bulu. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana publik.

 

Penyelidikan yang masih berjalan ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di sektor publik terus menjadi prioritas KPK. Lembaga tersebut juga meminta dukungan masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum.

 

Dalam konteks hukum, langkah pencegahan dan penggeledahan yang dilakukan KPK diharapkan dapat mempercepat pengungkapan kasus. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan dan keadilan ditegakkan.

Tags: kerugian negarakorupsiKPKkuota hajipenggeledahanYaqut Cholil Qoumas
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Akan Tindak Jenderal TNI dan Polri yang Terlibat Membekingi Tambang Ilegal 

Post Selanjutnya

Telkomsel Hadirkan Inovasi & Gerakkan Ekosistem Digital Jelang HUT RI ke-80

Irvan

Irvan

Berita Terkait

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

Post Selanjutnya
Telkomsel Hadirkan Inovasi & Gerakkan Ekosistem Digital Jelang HUT RI ke-80

Telkomsel Hadirkan Inovasi & Gerakkan Ekosistem Digital Jelang HUT RI ke-80

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.