EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Kuota Impor Gula Picu Dugaan Kerugian Negara Eks Dirut PPI Ungkap Laba Rp 32 Miliar

Kuota Impor Gula Picu Dugaan Kerugian Negara Eks Dirut PPI Ungkap Laba Rp 32 Miliar

PT PPI membukukan laba Rp 32 miliar dari pembelian gula importir. Kuota impor gula disebut merugikan keuangan negara karena prosedur tidak sesuai.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
22 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, INDUSTRI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI Persero), Dayu Padmara Rengganis, mengungkap laba Rp 32 miliar yang diperoleh perusahaan dari pembelian gula melalui importir. Penjelasan ini muncul saat Dayu bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/8/2025), menyoroti praktik penugasan pemerintah yang memengaruhi keuntungan PT PPI.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Dayu menjelaskan bahwa harga pasaran gula saat itu Rp 12 ribu per kilogram, sementara PT PPI membeli gula dari importir swasta seharga Rp 9 ribu per kilogram. “Kami PPI mendapat penugasan dari Mendag. Bahkan nama importir gula tersebut dari Stafsus Mendag, kami hanya menjalankan penugasan saja,” ujarnya. Ia mengaku tidak mengetahui apakah keuntungan PT PPI bisa disebut sebagai keuntungan negara.

Kasus ini berpusat pada kuota impor gula yang diberikan Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu, Thomas Lembong, pada periode 2015-2016. Jaksa penuntut menilai pemberian kuota tersebut merugikan keuangan negara karena tidak melalui prosedur yang sah, seperti rapat antar kementerian.

Laba PPI dan Penugasan Mendag

Menurut Dayu, pembelian gula melalui importir swasta dilakukan atas instruksi Mendag, sehingga PT PPI hanya bertindak sebagai pelaksana. Laba Rp 32 miliar tercatat sebagai hasil selisih harga pembelian dengan harga pasaran. Informasi ini memperkuat dugaan praktik yang tidak sepenuhnya transparan dalam pengelolaan kuota impor gula.

Berita Menarik Pilihan

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

Pengacara Hotman Paris Hutapea turut menyoroti pernyataan eks Mendag Tom Lembong yang menyebut terdakwa lain dalam kasus ini seharusnya dibebaskan dari dakwaan. Hotman, yang mewakili terdakwa Tony Wijaya NG, menegaskan bahwa pelaku utama kasus ini oleh Keppres dinyatakan no case anymore. Ia meminta majelis hakim menangguhkan penahanan seluruh importir terkait.

Terdakwa Korporasi dan Dugaan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, sembilan terdakwa korporasi menghadapi dakwaan. Mereka antara lain: Tony Wijaya NG (PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto A Tiwow (PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur), dan Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas).

Para terdakwa didakwa karena kuota impor gula yang mereka terima dianggap merugikan keuangan negara. Keppres terkait menyatakan sebagian pihak tidak memiliki kasus lagi, tetapi jaksa menegaskan prosedur pengadaan gula yang dilanggar tetap menimbulkan kerugian.

Pemeriksaan saksi dan terdakwa menekankan adanya peran pemerintah melalui penugasan yang memengaruhi perdagangan gula nasional. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan pelaksanaan tugas pejabat negara dan transparansi pengelolaan sumber daya strategis.

Laporan keuangan PT PPI pada periode tersebut mencatat keuntungan signifikan, namun implikasi legal terhadap laba perusahaan masih menjadi bahan perdebatan di pengadilan. Fakta ini menjadi sorotan media dan publik terkait integritas tata kelola perdagangan pemerintah.

Pihak pengacara terdakwa menekankan bahwa keberadaan laba PT PPI merupakan hasil penugasan resmi, bukan keuntungan pribadi. Pernyataan ini menimbulkan diskusi tentang definisi “kerugian negara” dan tanggung jawab pejabat dalam pelaksanaan kebijakan perdagangan.

Selain itu, kuota impor gula dianggap kontroversial karena penetapan importir dilakukan melalui jalur internal pemerintah, bukan melalui mekanisme terbuka atau rapat antar kementerian. Hal ini menjadi bukti penting dalam persidangan untuk menilai kesesuaian prosedur.

Kasus ini juga memicu sorotan publik tentang transparansi perdagangan gula dan potensi konflik kepentingan antara importir dan pejabat pemerintah. Pengadilan diharapkan bisa memberikan putusan yang jelas mengenai batasan legal dan tanggung jawab moral perusahaan dan pejabat terkait.

(*)


 

Tags: gulakorupsikuota imporMendagperdagangan.PPI
Post Sebelumnya

Stok Gula Petani Menumpuk Akibat Impor Berlebih Membuat Harga Gula Turun

Post Selanjutnya

KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024,Sepuluh Ribu Kursi Haji Diduga Diperjual Belikan

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, Apa Penyebabnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Post Selanjutnya
KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024,Sepuluh Ribu Kursi Haji Diduga Diperjual Belikan

KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024,Sepuluh Ribu Kursi Haji Diduga Diperjual Belikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.