EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda PERISTIWA

ASN Cirebon Terjerat Tipikor, Gaji Dipotong 50%

ASN IW Cirebon diberhentikan sementara akibat kasus tipikor. Gaji hanya diterima 50 persen hingga putusan inkrah.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
31 Agustus 2025
dalam PERISTIWA
0
A A
0
ASN Cirebon Terjerat Tipikor, Gaji Dipotong 50%
Share on FacebookShare on Twitter

Cirebon, EKOIN.CO-‘Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial IW resmi diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon. Status ASN yang terjerat tipikor ini otomatis terhenti, sementara hak gaji hanya dibayarkan sebesar 50 persen. Gabung WA Channel EKOIN untuk update cepat berita penting.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan, menegaskan bahwa pemberhentian sementara IW merupakan langkah sesuai aturan. “Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, otomatis akan diberhentikan sementara sampai dengan putusan inkrah. Setelah putusan inkrah, barulah diberhentikan secara tidak hormat,” ujarnya pada Kamis (28/8/2025).

Status ASN dan Proses Tipikor

Arif menjelaskan bahwa proses administratif pemberhentian sementara dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. SK tersebut berlandaskan surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Bahkan, jauh sebelum penetapan resmi, Pemkot Cirebon telah menerima surat pemanggilan IW sehingga langkah antisipasi disiapkan lebih awal.

Sebagai konsekuensi hukum, IW tidak lagi menerima tunjangan jabatan. Namun, gaji pokok tetap disalurkan sebesar setengah dari jumlah normal. Aturan ini berlaku bagi ASN yang tersangkut tindak pidana korupsi, menegaskan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aparatur negara.

Posisi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang ditinggalkan IW akan segera diisi pelaksana tugas (Plt). Menurut Arif, penunjukan Plt masih menunggu pembahasan dengan Wali Kota dan Sekretaris Daerah. Opsi yang tersedia adalah menunjuk pejabat setara dari dinas lain atau dari kalangan asisten wali kota.

Berita Menarik Pilihan

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Selain menjabat Asisten Administrasi Umum, Arif juga memimpin Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korpri. Ia menyebut kemungkinan memberi bantuan hukum bagi IW masih dibicarakan dengan keluarga. “Bantuan bisa berupa pendampingan langsung melalui pengacara, atau hanya sebatas dukungan kepada keluarga. Kami juga berencana menjenguk beliau bersama Pak Sekda, dengan seizin pihak Kejaksaan Negeri,” jelasnya.

Proyek Bermasalah dan Kerugian Negara

Kasus tipikor IW bermula dari proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tahun 2016 senilai Rp86 miliar yang bersumber dari APBD. Proyek multiyears ini dikerjakan pihak ketiga, PT Rivomas Penta Surya, namun hasilnya dinilai bermasalah.

Dalam proyek tersebut, IW berperan sebagai pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Selain IW, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan lima tersangka lain berinisial BR, PH, FR, HM, dan AS.

Hasil kajian tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) menemukan mutu bangunan delapan lantai itu tidak sesuai spesifikasi maupun rencana anggaran biaya (RAB). Degradasi mutu beton yang terjadi diperkirakan menimbulkan kerugian negara cukup besar.

Pemkot Cirebon menegaskan komitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan agar ASN lebih berhati-hati, terutama dalam proyek bernilai besar yang menggunakan anggaran rakyat.

Kasus tipikor yang menjerat IW menjadi bukti bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi syarat utama dalam birokrasi. Pemberhentian sementara ASN tersangka adalah langkah tegas menjaga wibawa pemerintahan.

Sanksi berupa pemotongan gaji 50 persen memberi pesan jelas bahwa pelanggaran hukum tidak bisa ditoleransi, meskipun status ASN masih melekat. Mekanisme ini sekaligus menegakkan aturan yang berlaku.

Pembangunan infrastruktur dengan nilai besar harus selalu melalui pengawasan ketat. Kelemahan dalam pengelolaan proyek berpotensi merugikan negara dan masyarakat secara luas.

Bagi ASN, kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk menjaga integritas dan berhati-hati dalam pengambilan keputusan. Integritas ASN menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Pada akhirnya, proses hukum tipikor harus dituntaskan hingga putusan inkrah. Penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


.

Tags: ASNCirebongajikorupsiSetdaTipikor
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
191

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
37

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
33

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Jampidsus Kejagung

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
28

Jakarta, ekoin.co - Gelombang pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Rekomendasi Untuk Anda

Harta Karun Migas Jatim Digenggam TIS Petroleum

Harta Karun Migas Jatim Digenggam TIS Petroleum

14 September 2025
12
Pertamina Berdayakan SDM Papua Lewat Program Pelatihan

Pertamina Berdayakan SDM Papua Lewat Program Pelatihan

2 September 2025
7
Rocky Gerung Kritik Prabowo Target Ekonomi 8 Persen Dinilai Problematik

Rocky Gerung Kritik Prabowo Target Ekonomi 8 Persen Dinilai Problematik

24 Juli 2025
8
Deklarasi Damai Karawang Teguhkan Komitmen Kebersamaan

Deklarasi Damai Karawang Teguhkan Komitmen Kebersamaan

31 Agustus 2025
5
5 Ciri Utama Anda Termasuk Golongan Warga Kelas Bawah

5 Ciri Utama Anda Termasuk Golongan Warga Kelas Bawah

24 Agustus 2025
5

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.