EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA
ASN Cirebon Terjerat Tipikor, Gaji Dipotong 50%

ASN Cirebon Terjerat Tipikor, Gaji Dipotong 50%

ASN IW Cirebon diberhentikan sementara akibat kasus tipikor. Gaji hanya diterima 50 persen hingga putusan inkrah.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
31 Agustus 2025
Kategori PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cirebon, EKOIN.CO-‘Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial IW resmi diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon. Status ASN yang terjerat tipikor ini otomatis terhenti, sementara hak gaji hanya dibayarkan sebesar 50 persen. Gabung WA Channel EKOIN untuk update cepat berita penting.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan, menegaskan bahwa pemberhentian sementara IW merupakan langkah sesuai aturan. “Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, otomatis akan diberhentikan sementara sampai dengan putusan inkrah. Setelah putusan inkrah, barulah diberhentikan secara tidak hormat,” ujarnya pada Kamis (28/8/2025).

Status ASN dan Proses Tipikor

Arif menjelaskan bahwa proses administratif pemberhentian sementara dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. SK tersebut berlandaskan surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Bahkan, jauh sebelum penetapan resmi, Pemkot Cirebon telah menerima surat pemanggilan IW sehingga langkah antisipasi disiapkan lebih awal.

Sebagai konsekuensi hukum, IW tidak lagi menerima tunjangan jabatan. Namun, gaji pokok tetap disalurkan sebesar setengah dari jumlah normal. Aturan ini berlaku bagi ASN yang tersangkut tindak pidana korupsi, menegaskan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aparatur negara.

Posisi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang ditinggalkan IW akan segera diisi pelaksana tugas (Plt). Menurut Arif, penunjukan Plt masih menunggu pembahasan dengan Wali Kota dan Sekretaris Daerah. Opsi yang tersedia adalah menunjuk pejabat setara dari dinas lain atau dari kalangan asisten wali kota.

Berita Menarik Pilihan

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Selain menjabat Asisten Administrasi Umum, Arif juga memimpin Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korpri. Ia menyebut kemungkinan memberi bantuan hukum bagi IW masih dibicarakan dengan keluarga. “Bantuan bisa berupa pendampingan langsung melalui pengacara, atau hanya sebatas dukungan kepada keluarga. Kami juga berencana menjenguk beliau bersama Pak Sekda, dengan seizin pihak Kejaksaan Negeri,” jelasnya.

Proyek Bermasalah dan Kerugian Negara

Kasus tipikor IW bermula dari proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tahun 2016 senilai Rp86 miliar yang bersumber dari APBD. Proyek multiyears ini dikerjakan pihak ketiga, PT Rivomas Penta Surya, namun hasilnya dinilai bermasalah.

Dalam proyek tersebut, IW berperan sebagai pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Selain IW, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan lima tersangka lain berinisial BR, PH, FR, HM, dan AS.

Hasil kajian tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) menemukan mutu bangunan delapan lantai itu tidak sesuai spesifikasi maupun rencana anggaran biaya (RAB). Degradasi mutu beton yang terjadi diperkirakan menimbulkan kerugian negara cukup besar.

Pemkot Cirebon menegaskan komitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan agar ASN lebih berhati-hati, terutama dalam proyek bernilai besar yang menggunakan anggaran rakyat.

Kasus tipikor yang menjerat IW menjadi bukti bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi syarat utama dalam birokrasi. Pemberhentian sementara ASN tersangka adalah langkah tegas menjaga wibawa pemerintahan.

Sanksi berupa pemotongan gaji 50 persen memberi pesan jelas bahwa pelanggaran hukum tidak bisa ditoleransi, meskipun status ASN masih melekat. Mekanisme ini sekaligus menegakkan aturan yang berlaku.

Pembangunan infrastruktur dengan nilai besar harus selalu melalui pengawasan ketat. Kelemahan dalam pengelolaan proyek berpotensi merugikan negara dan masyarakat secara luas.

Bagi ASN, kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk menjaga integritas dan berhati-hati dalam pengambilan keputusan. Integritas ASN menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Pada akhirnya, proses hukum tipikor harus dituntaskan hingga putusan inkrah. Penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


.

Tags: ASNCirebongajikorupsiSetdaTipikor
Post Sebelumnya

PDIP-Gerindra-PKS Setuju Tunjangan Perumahan DPR Dibatalkan

Post Selanjutnya

Serambi Ekraf Awards 2025 Apresiasi Wakaf Produktif

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

oleh Aminuddin Sitompul
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma,...

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah menetapkan pengaturan khusus pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan,...

Wagub Rano Ingatkan Perumda Pasar Jaya untuk Pastikan Ketahan Pangan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

Wagub Rano Ingatkan Perumda Pasar Jaya untuk Pastikan Ketahan Pangan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

oleh Ridwansyah
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 Perumda Pasar Jaya. Dalam...

Teror Macan Tutul Masuk Permukiman Pacet, Dua Warga Terluka dan Alarm Kerusakan Habitat Makin Nyaring

Teror Macan Tutul Masuk Permukiman Pacet, Dua Warga Terluka dan Alarm Kerusakan Habitat Makin Nyaring

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Bandung, Ekoin.co — Teror satwa liar kembali menghantui warga Jawa Barat. Seekor macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) dilaporkan masuk...

Post Selanjutnya
Serambi Ekraf Awards 2025 Apresiasi Wakaf Produktif

Serambi Ekraf Awards 2025 Apresiasi Wakaf Produktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.