EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA
Pemecatan Kompol Kosmas Setelah Ojol Affan Tewas

Pemecatan Kompol Kosmas Setelah Ojol Affan Tewas

Kompol Kosmas dinyatakan melanggar etik dan resmi dipecat (PTDH) setelah sidang KKEP. Penanganan kasus Affan diawasi Kompolnas, Komnas HAM, dan publik untuk menjamin transparansi dan keadilan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
3 September 2025
Kategori PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta, EKOIN.CO – Pemecatan
Kompol Kosmas K Gae resmi dipecat dari Polri usai dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan, yang tewas dilindas rantis Brimob. (Kata pamungkas: pemecatan hadir di judul utama dan kalimat pembuka.)

Pemecatan dan Proses Etik

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Kompol Kosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, usai dinyatakan melakukan “perilaku tercela.” Kosmas juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama enam hari sejak 29 Agustus sampai 3 September 2025

Keterlibatan dan Sanksi Lainnya

Dua anggota —Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat sebagai sopir— dikategorikan melakukan pelanggaran etik berat. Lima lainnya diberi sanksi kategori sedang dan akan segera disidang menyusul

Kronologi Singkat

Affan Kurniawan tewas setelah dilindas mobil rantis Brimob pada malam Kamis, 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Mobil sempat berhenti, lalu kembali melaju dan menindih Affan yang telah tergeletak, memicu amukan massa dan kerusuhan di Mako Brimob Kwitang serta dibakarnya pos polisi

Berita Menarik Pilihan

Menhan Sjafrie Sebut Kekayaan Alam Indonesia Dinikmati 10 Orang Saja, Kebocorannya Tembus Rp 5.770 Triliun

Pengamat: Peringatan Keras Prabowo ‘Lonceng Kematian’ Bagi Praktik Lancung Direksi BUMN

Proses Pengungkapan dan Transparansi

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan identitas ketujuh anggota Brimob —termasuk Kompol Cosmas K Gae— telah diungkap ketika massa aksi menuntut keterbukaan. Mereka kini ditahan di Divpropam dalam status setara tersangka etik Divpropam juga menjalankan pemeriksaan secara transparan, bahkan disiarkan secara langsung, meski kemudian wajah anggota Brimob tidak ditampilkan pada media

Tanggapan Pimpinan Polri

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim memastikan proses penanganan kasus ini akan berjalan secara terbuka dan adil, dengan pengawasan dari eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM

Reaksi Presiden dan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menjanjikan penanganan penuh dan transparan kasus ini. Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kekecewaan dan menuntut hukuman setimpal bagi pelaku Brimob tersebut

Dampak dan Pengawasan Publik

Kasus ini memicu protes publik luas, terutama dari rekan-rekan ojol dan warga, yang terus menuntut transparansi dan keadilan. Kompolnas dan Komnas HAM diminta aktif mengawasi proses etik yang sedang berjalan

Pemecatan Kompol Kosmas adalah langkah paling tegas dalam proses etik ini sejauh ini. Namun, sanksi lanjutan terhadap enam anggota lainnya masih dinanti, sambil publik dan lembaga pengawasan terus memonitor jalannya penegakan keadilan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Brimobetik Polrikasus AffanpemecatanPTDHtransparansi
Post Sebelumnya

BNI Percepat Penurunan Stunting di NTT dan Banten

Post Selanjutnya

508 triliun Rupiah APBN 2025 untuk perlindungan masyarakat tidak mampu

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Menhan Sjafrie Sebut Kekayaan Alam Indonesia Dinikmati 10 Orang Saja, Kebocorannya Tembus Rp 5.770 Triliun

Menhan Sjafrie Sebut Kekayaan Alam Indonesia Dinikmati 10 Orang Saja, Kebocorannya Tembus Rp 5.770 Triliun

oleh Yudi Permana
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, kekayaan alam Indonesia dinikmati 10 orang pengusaha besar. Dia mengklaim, memiliki...

Presiden Prabowo di Rakornas Pusat dan Daerah di Sentul

Pengamat: Peringatan Keras Prabowo ‘Lonceng Kematian’ Bagi Praktik Lancung Direksi BUMN

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden RI Prabowo Subianto sudah beberapa kali memberikan sinyal peringatan untuk “bersih-bersih” Badan Usaha Milik Negara (BUMN)....

Kolase foto dokumen resmi "Epstein Files" dan tangkapan layar video viral Gabriela Rico Jimenez pada 2009. Rilis terbaru 3 juta halaman berkas dari Departemen Kehakiman AS kembali memicu perdebatan publik mengenai kebenaran tudingan sang model terkait praktik menyimpang di lingkaran elite global. (Foto: Istimewa)

Dibalik ‘Epstein Files’ 2026: Teka-teki Hilangnya Gabriela Jimenez yang Pernah Bongkar Rahasia Elite

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Departemen Kehakiman AS menegaskan bahwa pembukaan Epstein Files merupakan mandat undang-undang melalui Epstein Transparency Act, dengan tujuan membuka akses publik...

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Gubernur Banten Andra Soni usai menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman Pengembangan MRT Lintas Kembangan - Balaraja di Balaikota, Rabu (4/2/2026)

Sinergi Jakarta-Banten: Pramono Anung dan Andra Soni Saksikan MoU MRT Lintas Barat-Timur

oleh Ridwansyah
4 Februari 2026
0

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan komitmen Pemprov DKI Jakarta yang melibatkan Banten secara aktif...

Post Selanjutnya
508 triliun Rupiah APBN 2025 untuk perlindungan masyarakat tidak mampu

508 triliun Rupiah APBN 2025 untuk perlindungan masyarakat tidak mampu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.