EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK

Pemerintah Diminta Hati-hati Soal Pengajuan RUU Dwi Kewarganegaraan

RUU ini akan mengatur adanya perlakuan khusus bagi seseorang yang memiliki status lebih dari satu negara secara bersamaan atau dwi kewarganegaraan.

Yudi Permana oleh Yudi Permana
16 September 2025
dalam POLITIK
0
A A
0
Pemerintah Diminta Hati-hati Soal Pengajuan RUU Dwi Kewarganegaraan

Oplus_131072

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah mengusulkan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) sebagai RUU prioritas 2025.

Nantinya, RUU ini akan mengatur adanya perlakuan khusus bagi seseorang yang memiliki status lebih dari satu negara secara bersamaan atau dwi kewarganegaraan.

Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo menuturkan jika RUU ini kan baru gagasan dan usulan dari Pemerintah melalui Menteri Hukum. DPR akan melakukan pembahasan plus minusnya, baik buruknya seperti apa.

Politikus Senior Golkar ini berpandangan, yang dikhawatirkan itu adalah ada orang yang hanya ingin main aman sehingga mereka memiliki dua kewarganegaraan.
Oleh karena itu, DPR, sambung Firman akan lakukan analisa dan kemudian apa urgensi dari undang-undang ini.

“Yang perlu kita lakukan adalah kehati-hatian dalam membuat undang undang. Jangan sampai ada orang-orang yang memanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya tidak produktif dan kepentingan-kepentingan yang sifatnya negatif. Itu harus kita hati-hati. Kan Pak Presiden sudah mengatakan seperti itu,” ujar Firman, Senin (15/9/2025).

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Lebih lanjut, DPR, menurut Firman akan melihat seperti apa draf rancangannya. “Ini kan masih baru usulan perlu kajian dan pembahasan lebih lanjut.Kita lihat seperti apa subtansi dalam undang-undang itu,” tutur Anggota Komisi IV DPR ini.

Namun demikian, Firman menegaskan,
pada prinsipnya DPR akan membahas usulan tersebut kalau memang baik untuk Indonesia.

“Kan baru usulan. Saya kira masih jauh lah kan masih menjadi usulan dari Pemerintah. Namun diliat dulu positif dan negatifnya apa,” tegas legislator dapil Jateng III ini.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui keinginan Pemerintah untuk mengusulkan RUU Kewarganegaraan untuk dibahas, lantaran maraknya kasus WNI ilegal di negara lain.

Supratman mengusulkan dalam RUU ini mengatur keistimewaan kewarganegaraan ganda bagi seorang ilmuwan, dokter, ahli nuklir yang dibutuhkan oleh RI.

“Pemerintah akan mengusulkan di dalam undang-undang kewarganegaraan ini supaya ada perlakuan khusus untuk dwi kewarganegaraan terhadap orang orang yang memang kita butuhkan,” kata Supratman. (***)

Tags: DPR RIDwi KewarganegaraanPemerintahPengajuan RUU
Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
114

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Sufmi Dasco Berpotensi Jadi Capres 2029, Pengamat: Posisi dan Manuver Politiknya Sangat Strategis

Sufmi Dasco Berpotensi Jadi Capres 2029, Pengamat: Posisi dan Manuver Politiknya Sangat Strategis

oleh Yudi Permana
24 November 2025
0
76

Jakarta, ekoin.co — Nama Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, semakin menguat dalam...

Komjen Wahyu Widada Resmi Jabat Irwasum, Komjen Syahardiantono Gantikan Posisi Kabareskrim 

Semua Pihak Harus Hormati Putusan MK Terkait Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil

oleh Yudi Permana
21 November 2025
0
31

Jakarta, ekoin.co - Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menegaskan pentingnya semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi...

Rekomendasi Untuk Anda

Xiaomi 17 Segera Meluncur, Bocoran Spesifikasi dan Harga Mulai Terkuak

Alasan Ilmiah di Balik Ketidakcocokan Kombinasi Rokok dan Kopi

22 September 2025
13
Dua Tersangka Baru Korupsi Tambang Kolaka

Dua Tersangka Baru Korupsi Tambang Kolaka

21 September 2025
10
Sengketa Empat Pulau di Aceh, Mahasiswa: Jangan Abaikan Hak Historis & Keadilan Wilayah

Sengketa Empat Pulau di Aceh, Mahasiswa: Jangan Abaikan Hak Historis & Keadilan Wilayah

8 Juni 2025
23
Jalur Gratis Fatmawati: Solusi Urai Kemacetan

Jalur Gratis Fatmawati: Solusi Urai Kemacetan

19 September 2025
6
Prabowo Targetkan IKN Rampung Tiga Tahun

Prabowo Targetkan IKN Rampung Tiga Tahun

17 Agustus 2025
4

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version