EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Rudy Sah

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Rudy Sah

KPK menegaskan penetapan Rudy Tanoe sebagai tersangka sah menurut hukum. Kerugian negara dari kasus bansos ini ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
16 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai tersangka korupsi sah secara hukum. Hal itu disampaikan KPK dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon. Berlangganan WA Channel EKOIN di sini.

Dalam sidang tersebut, KPK membantah tuduhan bahwa pihaknya tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Rudy terkait status tersangka. Tim hukum KPK menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diberikan sesuai prosedur.

“Maka diketahui penyidik termohon (KPK) telah memberitahu kepada pemohon tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada pemohon melalui SPDP yang telah disampaikan termohon,” ujar tim hukum KPK di hadapan majelis hakim.

KPK Tegaskan Kerugian Rp200 Miliar

Dalam keterangan lebih lanjut, KPK meminta hakim agar menolak permohonan praperadilan yang diajukan Rudy. Lembaga antirasuah itu menilai penetapan tersangka sudah sah secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat.

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 102/Pid.Pra/2025/PN Jkt. Sel atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” tegas tim hukum KPK.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

KPK juga menegaskan bahwa penyidikan terhadap Rudy berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 5 Agustus 2025 adalah sah. Selain itu, KPK memaparkan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp200 miliar berdasarkan perhitungan awal penyidik.

“Dimana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” kata Deputi Penindakan KPK, Budi Prasetyo.

Lima Tersangka Baru dalam Perkara

Kasus yang menjerat Rudy merupakan bagian dari dugaan mega korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) 2020–2021 di Kementerian Sosial. Sebelumnya, perkara ini juga menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, yang divonis enam tahun penjara.

Selain Rudy, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Edi Suharto selaku Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker, serta dua perusahaan korporasi: PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik.

Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri yang berlaku hingga Februari 2026. Langkah ini diambil agar proses hukum berjalan lancar.

Rudy Tanoe sendiri diketahui merupakan Komisaris PT DNR Logistics sekaligus kakak kandung konglomerat Hary Tanoesoedibjo. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini menambah panjang daftar pihak yang terjerat perkara distribusi bantuan sosial.

( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: bansoskerugian negarakorupsiKPKpraperadilanRudy Tanoe
Post Sebelumnya

Erick Thohir Usulkan 5 KEK Baru Indonesia

Post Selanjutnya

Kejagung Telusuri Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Kejagung Telusuri Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit

Kejagung Telusuri Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.