EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Korupsi Pertamina: Kejagung Limpahkan Berkas ke PN Jakpus

Korupsi Pertamina: Kejagung Limpahkan Berkas ke PN Jakpus

Berkas perkara korupsi Pertamina resmi dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Sembilan terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.

Irvan oleh Irvan
3 Oktober 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pertamina kembali memasuki tahap penting. Pada Rabu (1/10/2025) siang, Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan tepat pukul 12.00 WIB. Namun, berdasarkan pantauan tim ekoin.co, berkas perkara tersebut baru tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 14.26 WIB.

Berita Menarik Pilihan

Soroti Siswa Bundir di NTT, JPPI: Kegagalan Pemerintah Melindungi Hak Anak Atas Pendidikan

Prabowo Nyatakan “Perang terhadap Sampah”: Pariwisata Terancam, Kepala Daerah Diminta Bergerak Nyata

 

Dalam keterangan pers yang digelar di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat, mengungkapkan bahwa sebanyak sembilan orang terdakwa telah dilimpahkan bersama berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA: Kejagung Sita Mobil Mewah Milik Riza Chalid Alphard hingga Mercedes Terkait Korupsi Pertamina

 

Safrianto merinci nama-nama terdakwa, di antaranya Maya Kusuma yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023, serta Edwar Korne dari VV Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023–2024. Selain itu terdapat Muhammad Keri Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Hatulistiwa, dan Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Hatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

 

Nama lain yang turut dilimpahkan adalah Gading Ramadhan Juwedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Kesembilan terdakwa ini diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola minyak mentah hingga distribusi bahan bakar yang menyebabkan kerugian negara sangat besar.

 

Dugaan Penyimpangan di Tubuh Pertamina

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, dari total 18 tersangka yang telah ditetapkan, sembilan di antaranya telah masuk tahap pelimpahan. Para terdakwa diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu hingga hilir, meliputi ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak, sewa terminal, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga yang semestinya.

 

Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp285,18 triliun. Nilai kerugian yang fantastis ini menjadi perhatian besar publik, mengingat kasus ini menyangkut sektor strategis yang berhubungan langsung dengan kebutuhan energi masyarakat.

 

Kepada media, Safrianto menegaskan bahwa para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya akan membacakan surat dakwaan secara resmi dalam persidangan.

 

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto, memastikan bahwa pihak pengadilan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berkas perkara sebelum memproses lebih lanjut. “Setelah lengkap, berkas akan diregistrasi, lalu pimpinan akan menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara ini,” ujarnya.

 

Purwanto menambahkan, setelah majelis hakim ditetapkan, langkah berikutnya adalah penentuan jadwal sidang. Proses ini juga akan mencakup evaluasi status penahanan terhadap para terdakwa, apakah akan diperpanjang atau disesuaikan dengan keputusan majelis hakim.

 

Proses Persidangan dan Penahanan

Dari sisi teknis, pihak pengadilan akan memastikan semua dokumen perkara masuk melalui sistem aplikasi e-Berpadu yang digunakan sebagai sarana administrasi digital. Hal ini menjadi bagian dari upaya transparansi serta efisiensi dalam menangani perkara besar seperti korupsi Pertamina.

 

Selain sembilan terdakwa yang telah dilimpahkan, sembilan tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut akan diumumkan setelah proses hukum berjalan.

 

Purwanto menegaskan, “Jaksa Penuntut Umum siap menghadirkan terdakwa sesuai penetapan majelis hakim. Semua pihak diminta menunggu jadwal resmi sidang yang akan diumumkan setelah registrasi selesai.”

 

Tags: Kejaksaan Agungkerugian negarakorupsi pertaminapelimpahan berkasPN Jakarta Pusatsidang tipikor
Post Sebelumnya

Presiden Resmikan BTN KPR Subsidi 26 Ribu Unit

Post Selanjutnya

Kemhan Hibahkan Obat Produksi TNI untuk Koperasi Desa Merah Putih

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Kornas JPPI Ubaid Matraji

Soroti Siswa Bundir di NTT, JPPI: Kegagalan Pemerintah Melindungi Hak Anak Atas Pendidikan

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kematian tragis seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di NTT yang diduga mengakhiri hidup karena tak mampu membeli...

Presiden Prabowo Subianto pidato di depan Anggota Rakornas sinergi pemerintah pusat dan daerah soal sampah

Prabowo Nyatakan “Perang terhadap Sampah”: Pariwisata Terancam, Kepala Daerah Diminta Bergerak Nyata

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Bogor,Ekoin.co – Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras soal buruknya penanganan sampah di Indonesia. Di hadapan seluruh kepala daerah...

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia jadi target penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Selasa...

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri acara Imlek (Ist)

AHY: Perbedaan Tak Boleh Jadi Sekat, Imlek Momentum Perkuat Persatuan Bangsa

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan bahwa keberagaman latar belakang, identitas,...

Post Selanjutnya
Kemhan Hibahkan Obat Produksi TNI untuk Koperasi Desa Merah Putih

Kemhan Hibahkan Obat Produksi TNI untuk Koperasi Desa Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.