EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Tanpa Pandang Bulu, Jangan Ragu

KUHAP Baru Berlaku 2 Januari, Setelah Ditandatangani Presiden

Yudi Permana oleh Yudi Permana
2 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menggantikan KUHAP lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 1981.

Penandatanganan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, setelah sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP dalam rapat paripurna. Proses pembahasan di DPR dipimpin oleh Komisi III DPR RI dengan laporan disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Undang-undang tersebut disahkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025, sementara penerapannya dijadwalkan mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP baru.

Dokumen resmi UU KUHAP dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara. Informasi pengesahan juga disampaikan lewat akun media sosial @kemensetneg.ri.

Pemerintah menilai KUHAP lama sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, dinamika hukum di masyarakat, serta kemajuan teknologi informasi.

Berita Menarik Pilihan

KUHP Baru Buka Jalan Kerja Sosial, Lapas Tak Lagi Jadi “Tempat Pembuangan” Terpidana

Satgas PKH Kuasai Kembali 8.822,26 Hektare Lahan dari 75 Perusahaan Pertambangan 

Oleh karena itu, pembaruan regulasi dianggap penting demi menyesuaikan hukum acara pidana dengan kebutuhan zaman.

Proses pengesahan diawali dengan pembahasan RUU KUHAP di DPR, kemudian disetujui secara bulat dalam rapat paripurna pada pertengahan November 2025. Setelah itu, Presiden menandatangani undang-undang tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan baru ini dirancang untuk menegakkan supremasi hukum, melindungi hak seluruh pihak dalam proses pidana, serta memperkuat sistem peradilan pidana terpadu agar selaras dengan perkembangan teknologi dan tata negara. (*)

Tags: Berlaku 2 JanuariKUHAP BaruKUHPPresiden Prabowo
Post Sebelumnya

Harga BBM Nonsubsidi Turun per 1 Januari 2026, dari Pertamina hingga SPBU Swasta

Post Selanjutnya

Mantap Berpisah Setelah 29 Tahun, Atalia Praratya Jawab Isu Orang Ketiga di Balik Gugatan Cerai Ridwan Kamil

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi (Ist)

KUHP Baru Buka Jalan Kerja Sosial, Lapas Tak Lagi Jadi “Tempat Pembuangan” Terpidana

oleh Iwan Purnama
18 Januari 2026
0

Bekasi, Ekoin.co – Penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai menjadi angin segar bagi dunia...

Terima Rp 5,2 Triliun, Satgas PKH Akan Tindak Secara Hukum Terhadap Perusahaan Tanpa Izin

Satgas PKH Kuasai Kembali 8.822,26 Hektare Lahan dari 75 Perusahaan Pertambangan 

oleh Yudi Permana
17 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan melanjutkan penertiban kawasan hutan secara masif pada tahun...

JPU Akan Hadirkan Ahok, Ignasius Jonan dan Arcandra di Sidang Korupsi Minyak PT Pertamina

JPU Akan Hadirkan Ahok, Ignasius Jonan dan Arcandra di Sidang Korupsi Minyak PT Pertamina

oleh Yudi Permana
16 Januari 2026
0

Jakarta, ekoin.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah tokoh nasional sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

Jadi Perantara, Wakil Katib Syuriyah PWNU Jakarta Diduga Kecipratan Uang Panas Korupsi Kuota Haji

oleh Ainurrahman
16 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Cholis, diduga ikut kecipratan uang panas...

Post Selanjutnya
Mantap Berpisah Setelah 29 Tahun, Atalia Praratya Jawab Isu Orang Ketiga di Balik Gugatan Cerai Ridwan Kamil

Mantap Berpisah Setelah 29 Tahun, Atalia Praratya Jawab Isu Orang Ketiga di Balik Gugatan Cerai Ridwan Kamil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.