EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA MEGAPOLITAN
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan dokter kecantikan Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan tindak pidana kesehatan pada Rabu (7/1/2026).

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan dokter kecantikan Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan tindak pidana kesehatan pada Rabu (7/1/2026).

Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

Yudi Permana oleh Yudi Permana
6 Januari 2026
Kategori MEGAPOLITAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan dokter kecantikan Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan tindak pidana kesehatan pada Rabu (7/1/2026).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Richard sempat meminta penundaan pada pemeriksaan sebelumnya akhir Desember 2025.

Kepastian kehadiran Richard disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada Selasa (6/1/2026).

Ia mengatakan penyidik akan menentukan langkah hukum lanjutan melalui gelar perkara setelah pemeriksaan, termasuk mempertimbangkan kemungkinan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan objektif.

Kasus ini bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), dengan nomor laporan LPB/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Berita Menarik Pilihan

Rumah Sekaligus Kafe Terbakar di Jakarta Pusat, Tim Brimob Beri Bantuan

Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, Amankan 4 Pemuda dan Sejumlah Senjata Tajam

Dalam perkara tersebut, Richard Lee dijerat Pasal 435 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Perseteruan kedua figur publik di industri kecantikan ini semakin kompleks karena saling melapor. Richard Lee sebelumnya melaporkan Samira ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Samira telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Desember 2025, namun tidak ditahan karena ancaman pidana UU ITE yang menjeratnya maksimal dua tahun.

Upaya mediasi yang difasilitasi Polres Metro Jakarta Selatan hingga Selasa siang masih belum membuahkan hasil.

Kuasa hukum Doktif, Razman Arif Nasution menegaskan bahwa kliennya menolak penyelesaian damai dan meminta Richard Lee bersikap kooperatif menjalani proses hukum.

Dengan berlanjutnya proses penyidikan di dua institusi kepolisian, perhatian publik kini tertuju pada hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya, khususnya terkait keputusan penahanan atau penetapan kewajiban hukum lain terhadap Richard Lee. (*)

Tags: DoktifKasus Perlindungan KonsumenPenetapan TersangkaRichard Lee
Post Sebelumnya

Hubungan Internal Memburuk, MU Pecat Ruben Amorim Sebagai Pelatih

Post Selanjutnya

HSG Menguat di Sesi Pertama, Saham Tambang Jadi Motor Penggerak Pasar

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Personel Tim SAR Brimob Polda Metro Jaya saat membantu pengamanan area kebakaran rumah dan kafe di Jalan Cempaka Putih Tengah, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Rumah Sekaligus Kafe Terbakar di Jakarta Pusat, Tim Brimob Beri Bantuan

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

Sebuah rumah tinggal yang juga difungsikan sebagai kafe terbakar berlokasi di Jalan Cempaka Putih Tengah, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Cempaka...

Sejumlah senjata tajam yang disita dari empat pemuda yang diduga akan terlibat tawuran di Jakarta Timur, Kamis (22/1/2026). Foto : IST

Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, Amankan 4 Pemuda dan Sejumlah Senjata Tajam

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

“Masyarakat bisa memanfaatkan layanan darurat 110 jika membutuhkan bantuan polisi. Kami siap hadir memberikan perlindungan dan pelayanan,” ujarnya.

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin meninjau Rumah Pompa Kali Item di Kemayoran untuk memastikan pompa berfungsi maksimal dan pintu air dikendalikan agar muka air sungai turun, Kamis (22/1/2026).

Arifin Pantau Pompa Kali Item: Upaya Cepat Kendalikan Muka Air Sungai

oleh Noval Verdian
22 Januari 2026
0

"Kami ingin memastikan pompa berjalan maksimal dan perbaikan pintu air selesai, sehingga aliran air bisa dikendalikan dan muka air Kali...

Kendaraan terjebak macet parah akibat banjir di ruas jalan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (22/1/2026)

Jakarta Diguyur Hujan, Sejumlah Jalan di Jakarta Dilaporkan Banjir dan Macet

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

Sukses melumpuhkan sejumlah ruas jalan utama, menciptakan pemandangan "neraka" kemacetan yang mengular panjang di berbagai penjuru Jakarta.

Post Selanjutnya
Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI)

HSG Menguat di Sesi Pertama, Saham Tambang Jadi Motor Penggerak Pasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.